Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu*

Bantaeng.tribuntipikor.com.Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam operasi beruntun di dua lokasi berbeda, Rabu (14/1).

Dalam operasi tersebut, polisi hanya butuh waktu 30 menit untuk meringkus pengedar dan pengguna sabu yang saling berkaitan.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, ini menyasar dua wilayah di Kecamatan Bantaeng, yakni Kelurahan Letta dan Kelurahan Pallantikang.

Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wiraswasta berinisial AP alias Rispang (39).

Terduga pelaku diringkus di kedai usaha pembuatan kunci duplikat miliknya di Jalan Ratulangi, sekitar pukul 12.30 Wita.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat usaha kunci duplikat tersebut, tim menemukan satu sachet kristal bening diduga sabu di saku celana pelaku,” jelas AKP Hendra Firdaus dalam keterangan resminya.

Dari hasil interogasi terhadap Rispang, terungkap fakta menarik mengenai modus transaksi yang digunakan. Rispang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias TK.

Ia memesan via WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui metode top up saldo DANA sebesar Rp350.000.

“Terduga pelaku mengaku menjemput barang tersebut di area perumahan Askol Bantaeng setelah melakukan pembayaran digital,” tambah Kasat Resnarkoba.

Tak berhenti disitu, berbekal keterangan dari Rispang, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat ke Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang.

Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kembali menggerebek sebuah rumah dan mengamankan terduga pelaku kedua, IK alias Halik (46) sekaligus pengguna.

Di rumah Halik, polisi menemukan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi endapan sabu, dua saset bekas pakai, alat isap (bong), serta korek gas. barang bukti tersebut ditemukan disaku celana dan didalam kamar pelaku.

Hubungan antara kedua terduga pelaku pun terungkap. Halik mengakui bahwa sabu yang digunakannya diperoleh melalui bantuan Rispang. Uniknya, Halik mengaku sempat mendatangi rumah Rispang yang saat itu sedang tidur dan membangunkannya hanya untuk meminta dicarikan paket shabu.

“Terduga pelaku Halik menyerahkan uang sebesar Rp350.000 melalui top up DANA ke akun Rispang, ditambah uang tunai Rp50.000 sebagai biaya pemesanan,” terang AKP Hendra.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kini, Polisi juga tengah memburu keberadaan F alias TK yang disebut sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf “a” KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.( Syam/UH )

Pos terkait