Penegakan Hukum Lingkungan di TNGC Dinilai Belum Konsisten

KUNINGAN|Tribun TIPIKOR.com

Penegakan hukum lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penebangan liar hingga pemanfaatan sumber daya air tanpa izin, dinilai masih terjadi dan belum sepenuhnya ditangani secara konsisten.

Sebagai kawasan konservasi strategis, Gunung Ciremai memiliki fungsi ekologis vital, terutama sebagai daerah tangkapan air bagi wilayah Kuningan dan sekitarnya. Namun, dalam praktik pengelolaannya, kawasan ini kerap dihadapkan pada tarik-menarik antara kepentingan pelestarian lingkungan dan aktivitas ekonomi.

Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, menilai upaya penertiban pemanfaatan air di kawasan TNGC hingga kini belum dilakukan secara merata.

“Perhatian penegakan hukum lebih sering terfokus di wilayah utara Gunung Ciremai. Padahal, pemanfaatan air juga telah lama berlangsung di wilayah selatan, seperti Desa Cisantana dan Palutungan, Kecamatan Cigugur,” ujar Yanyan, Kamis (15/1/2026).

Menurut dia, praktik pemanfaatan air di wilayah selatan tersebut telah terjadi dalam jangka waktu lama dan bersifat sporadis, namun relatif jarang menjadi sasaran penindakan. Padahal, kawasan tersebut termasuk wilayah rawan bencana, seperti longsor dan banjir, serta berada dalam zona risiko aktivitas vulkanik.

Di sisi lain, Cisantana dan Palutungan juga berkembang sebagai kawasan destinasi pariwisata. Yanyan menilai, pertumbuhan investasi pariwisata perlu diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam yang lebih ketat.

“Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan pemanfaatan air dari kawasan hutan TNGC untuk kepentingan objek wisata di wilayah selatan belum sepenuhnya terkontrol. Ada indikasi sejumlah pelaku usaha belum mengantongi izin pemanfaatan air untuk kepentingan komersial,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, pemanfaatan air dilakukan dengan mengatasnamakan izin masyarakat atau kelompok, meskipun air tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas usaha.

Yanyan juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum lingkungan. Menurut dia, masyarakat kecil, seperti pencari kayu bakar, relatif lebih cepat berhadapan dengan aparat, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan kepentingan ekonomi berskala lebih besar jarang terdengar tindak lanjutnya.

“Kondisi ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan setara,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran bersama Balai TNGC, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi.

Penertiban pemanfaatan air ilegal, menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang di seluruh kawasan Gunung Ciremai.
“Wilayah utara dan selatan Gunung Ciremai perlu diperlakukan setara, baik dalam kebijakan maupun penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Yanyan menilai penegakan hukum perlu disertai penataan ulang tata kelola kawasan melalui pendekatan dialogis dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Pendekatan dialog diperlukan agar pengelolaan kawasan tetap berada dalam koridor konservasi dan keberlanjutan,” ujarnya.

| red/4nd121|

Pos terkait