Cilacap, Tribun Tipikor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Taiwan JSW (51),pada Kamis (15/01). Deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta , Tangerang dengan menggunakan maskapai China Airlines nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta – Taipei pada pukul 14.40 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap,Ryo Achdar,menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia tentu akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis.
Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pendeportasian,” ujar Ryo.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah mengajukan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online guna mencegah kemungkinan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu
Proses deportasi ini berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soerkarno Hatta, Tangerang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur. Keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tambah Ryo.
Dengan adanya pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. ( Haryanti )





