Bau Busuk di Bank BJB, ARM Siapkan Gelombang Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Bandung Tribun Tipikorcom

Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersiap menggelar aksi unjuk rasa bersama sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Jawa Barat. Target mereka jelas: mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera membongkar dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Rencana itu disampaikan Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun—akrab disapa Mang Jahid—kepada awak media di sela pertemuan dengan para ketua lembaga antikorupsi di sebuah kafe di pusat Kota Bandung, Rabu (14/1).

“Pertemuan ini membahas konsolidasi dan persiapan aksi bersama. Kami sepakat mendesak KPK dan Kejaksaan Agung agar tidak menutup mata terhadap bau busuk di Bank BJB,” kata Mujahid.

Aksi tersebut berkaitan langsung dengan laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah dilayangkan ARM ke aparat penegak hukum. Laporan itu tercatat dengan nomor 009/B/Lapdu/Kornas-ARM/I/2026, menyangkut proses penebusan agunan kredit CV Masa Jembar yang beralamat di Jalan Waluku Raya No. 15, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dalam perkara ini, ARM menyebut keterlibatan seorang pejabat Bank BJB berinisial BS.

Menurut Mujahid, oknum tersebut terindikasi melanggar Standard Operating Procedure (SOP) perbankan dan dapat dikategorikan melakukan tindak pidana perbankan. “Tindakan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, khususnya Pasal 49 tentang integritas pencatatan dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Pelanggaran serius seperti manipulasi data, fraud, atau kelalaian dalam verifikasi nasabah, lanjut Mujahid, berpotensi berujung pada sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mujahid merinci, pelanggaran Pasal 49 UU Perbankan mencakup perbuatan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau menghilangkan pencatatan pembukuan, membuat catatan palsu, hingga tidak melaporkan transaksi yang wajib dilaporkan.

“Yang terjadi dalam kasus ini mengarah pada pengabaian prinsip kehati-hatian. Tidak ada verifikasi memadai terhadap dokumen dan kebenaran agunan. Akibatnya, bank dirugikan. Bahkan mengarah pada praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

ARM menilai unsur kesengajaan telah nyata dan kerugian negara telah terjadi. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum mengungkap perkara ini secara gamblang dan transparan ke publik.

“Inilah alasan kami bergerak cepat. Selain mendesak KPK dan Kejagung, kami juga menuntut Dewan Komisaris serta Plt Direktur Utama Bank BJB untuk segera memecat dan memberhentikan BS dari jabatannya,” kata Mujahid menutup pernyataannya.

ARM juga membeberkan kronologi perkara yang telah mereka laporkan:

  • CV Mekar Jembar mengajukan permohonan kredit ke Bank BJB dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0486 atas nama Rani Rohaeni, Rita Kartika, Erwin, S.E., dan Irwan, S.E.
  • Agunan tersebut berupa aset properti di Jalan Waluku Raya No. 15, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
  • Bank BJB menyetujui Hak Tanggungan (HT) senilai Rp2,19 miliar.
  • Berdasarkan estimasi harga pasar, nilai aset mencapai lebih dari Rp3 miliar.
  • Namun, dalam proses penebusan agunan, pihak CV Masa Jembar hanya diminta membayar Rp1,01 miliar.
  • ARM menduga kuat terjadi intervensi dari salah satu pejabat Bank BJB bernama Budiatmo Sudrajat.
  • Akibat praktik tersebut, negara ditaksir dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu,” ujar Mujahid.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait