Polemik Pemanfaatan Air di Kawasan TNGC Dinilai Ironis, LBI dan FORMASI Dorong Dialog Kelembagaan

KUNINGAN |Tribun TIPIKOR.com

Polemik pemanfaatan sumber daya air dari mata air yang berada di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum dinilai sebagai situasi yang ironis dan tidak produktif bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI), Ir. Yanyan Anugraha, menilai persoalan tersebut seharusnya disikapi secara arif melalui dialog antarlembaga, bukan dengan mempertontonkan konflik terbuka di ruang publik.

“Pemanfaatan air memiliki regulasi yang jelas. Balai TNGC bekerja berdasarkan aturan konservasi, sementara pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya air. Dua kepentingan ini semestinya disinergikan, bukan dipertentangkan,” kata Yanyan, Rabu( 14/1/2026)

Menurutnya, kegaduhan yang terjadi justru berpotensi menciptakan persepsi negatif bahwa daerah tidak kondusif, padahal persoalan air adalah isu strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Senada dengan itu, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, menegaskan bahwa pemanfaatan air telah diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Dalam prinsip keadilan ekologis, pemanfaatan air harus berimbang. Ada porsi yang dikembalikan ke alam untuk menjaga ekosistem, ada yang digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, dan ada pula yang dapat dimanfaatkan secara komersial sesuai regulasi,” ujar Manap.

Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Sumber Daya Air, pemanfaatan air telah diatur secara berkeadilan. Pemanfaatan untuk kepentingan komersial, selama dikelola sesuai aturan, justru dapat memberikan kontribusi bagi negara dan pemerintah daerah tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, Manap menegaskan bahwa menjaga Gunung Ciremai beserta hutan dan sumber daya air yang terkandung di dalamnya merupakan tanggung jawab bersama antara Balai TNGC, pemerintah daerah, dan masyarakat luas, bukan hanya masyarakat Kabupaten Kuningan semata.

FORMASI bersama LBI mendorong agar Balai TNGC dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat duduk bersama dalam satu forum dialog untuk merumuskan tata kelola pemanfaatan air yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Perlu ada keberanian untuk saling mengevaluasi dan membenahi. Jika tata kelola dilakukan secara kolaboratif, tidak seharusnya masyarakat Kuningan mengalami kekurangan air, lahan pertanian kekeringan, atau stagnasi ekonomi,” tegas Manap.

Sementara itu, Yanyan menambahkan bahwa mengingat sebagian besar kawasan TNGC berada di wilayah Kabupaten Kuningan, sudah semestinya keberadaan taman nasional tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan prinsip konservasi.

“Konservasi dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. Di situlah esensi pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan,” pungkasnya.

| red/4nd121 |

Pos terkait