Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang terjadi didesa Karangan Kabupaten Landak Sampai Saat ini Menjadi Sorotan.

Karangan/Landak kalbar. Tribuntipikor. Com

Kasus Tindak Pidana Penganiayaan anak dibawah umur yang menimpa korban bernama Bintang Al- Farizi Atmajaya murid Klas,4 sekolah dasar didesa karangan kabupaten landak yang terjadi pada tanggal,7 Pebruari 2025. Sekitar pukul 15.00 WB.
Tempat kejadian Peristiwa ( TKP ) dirumah toko milik Upar,dusun Karya Jaya.RT/RW.000/000.Desa Karangan kecamatan mempawah hulu kabupaten Landak Hingga sampai saat ini Januari 2026.,
Belum ada kejelasan hukum dari unit PPA, Polres Landak terhadap pelaku ( terlapor )

Orang tua korban,ibu Nurul Fatannah , saat dikonfirmasi media ini,melalui Whats App, selasa,13/1/2026.sekira pukul.01.30,siang . ,mengatakan
sampai saat ini kasus tindak pidana penganiayaan yang di,alami Bintang Al- Farizi Atmajaya yang diduga dilakukan terlapor ( dendi ) yang sudah dilaporkan di- unit PPA Polres landak, sampai saat sekarang ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Landak Ujar ibu Nurul.

Dan kami pihak orang tua korban dalam kasus ini akan terus mengawal untuk Proses hukum nya terlapor dan kami akan teruskan
sampai Kepolda Kalbar, dan ke- komnasham untuk mendapatkan keadilan sang anak , jelas nya.

Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pelaku ( terlapor ) Warga desa Karangan adalah mandat hukum yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum polres landak.,
Kasus ini bukan sekadar masalah sepele, melainkan murni tindak pidana yang harus diusut tuntas dengan landasan hukum yang kuat, yaitu UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, ungkap nya.

Kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun, dan sudah dilaporkan di unit PPA Polres Landak, sampai saat ini belum juga pelaku di proses hukum., ujar Orang tua korban kepada media ini.

Korban merupakan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah dasar, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat melekat sesuai amanat Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
Proses hukum yang berjalan harus menjamin Hak Keadilan .Orang tua korban berhak penuh untuk melaporkan dan menuntut proses hukum hingga vonis.

Disamping itu korban berhak mendapatkan Perlindungan keamanan,layanan kesehatan dan rehabilitasi psikologis / psikater, untuk memulihkan trauma serta pendampingan dari lembaga Perlindungan Anak atau pihak yang berwenang ,sesuai Pasal 59 UU Perlindungan Anak.

Proses Peradilan anak seluruh rangkaian penyidikan hingga persidangan harus dilakasanakan sesuai Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA )
yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ., Jadi hukum bukan hanya tertuju pada pelaku tetapi anak sebagai korban perlu diperhatikan secara serius, ujar nya.

Permintaan keadilan dari orang tua korban bukan hanya harapan moral,tetapi merupakan tuntutan hukum yang harus dipenuhi oleh Polres Landak,Wajib memproses kasus ini secara transparan ,akuntabel ,dan berbasis bukti yang kuat ,agar setiap kekerasan yang menimpa anak,terutama yang dilakukan oleh pelaku ( terlapor ) mendapatkan sanksi pidana yang tegas.
Tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pungkas, nya.

( mansur )

Pos terkait