TribunTipikor.com Palembang –
Dugaan penyimpangan serius mencuat dalam proyek pembangunan pengecoran jalan akses dan saluran menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan Kota Palembang. Proyek bernilai Rp2,79 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang tersebut kini dilaporkan secara resmi oleh Gabungan Aktivitas Publik Sumatera Selatan ke Polda Sumatera Selatan.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang itu dilaksanakan oleh pihak rekanan berinisial CV KK. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan data, serta aduan masyarakat sekitar lokasi, Gabungan Aktivitas Publik Sumatera Selatan menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Temuan lapangan menunjukkan kualitas mutu beton dan konstruksi yang dipertanyakan, struktur pengecoran yang tidak merata, serta kondisi fisik bangunan yang berpotensi mengalami kerusakan dini. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
Koordinator Aksi Gabungan Aktivitas Publik Sumatera Selatan, Adi Wibowo SH, menegaskan bahwa proyek tersebut patut diduga bermasalah sejak tahap pelaksanaan dan mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Kami menemukan indikasi kuat dugaan adanya penyimpangan teknis di lapangan. Kualitas pekerjaan jauh dari standar, namun proyek tetap berjalan. Ini menimbulkan dugaan pembiaran dan potensi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik,” ujar Adi Wibowo.
Selain persoalan teknis, pihaknya juga menyoroti minimnya pengawasan dari pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Gabungan Aktivitas Publik Sumatera Selatan menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian antara mutu pekerjaan dengan nilai anggaran yang tergolong besar.
“Atas dasar itu, kami mendesak Polda Sumatera Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk audit teknis dan audit keuangan. Kami meminta agar seluruh pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, PPK, hingga rekanan pelaksana berinisial CV KK, dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Dalam waktu dekat, Kami ingin memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Penegakan hukum harus berjalan terbuka dan tegas,” pungkas Adi.
Gabungan Aktivitas Publik Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mencegah penyalahgunaan anggaran publik dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Lby





