Sikap bungkam Kades membuat banyak pihak bertanya-tanya terkait transparansi proyek yang dikelola pemerintah desanya.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Sebagi pejabat publik sikap Kepala Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, pada Selasa (13/1/2026) telah menjadi polemik banyak warga dan menuai sorotan tajam dari kalangan pers di Bojonegoro.
Dikarenakan, pernyataannya telah dianggap merendahkan profesi wartawan muncul setelah sejumlah media online memberitakan fakta lapangan terkait proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang sedang berjalan di desanya.
Kades Wahyudi diduga telah menyebut wartawan dengan istilah Golek-golek atau mencari-cari, yang dinilai meremehkan kinerja jurnalistik.
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, wartawan yang mewakili beberapa media online mengirimkan permohonan koordinasi dan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa.
Isi permohonan meliputi verifikasi kebenaran ucapan yang beredar, konteks penyampaiannya, serta klarifikasi terkait proyek BKKD yang dikerjakan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terbaca dan ditandai dengan centang dua tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Kades Wahyudi.
Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sekaligus mewajibkan pejabat publik bersikap terbuka terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan hak masyarakat atas informasi publik.
Sikap diam Wahyudi dinilai mengabaikan peran penting pers sebagai kontrol sosial.
Hal ini juga dianggap berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di tingkat desa dan menciderai martabat profesi jurnalis yang bekerja meliput untuk kepentingan publik.
Insan pers berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pernyataan merendahkan profesi wartawan dan transparansi proyek BKKD tersebut.
Selain itu, Kades Wahyudi juga didesak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat, demi menjaga hubungan sinergis antara pemerintah desa dan media sebagai pilar demokrasi. (Swd/Tim)
Editorial: Korwil Jatim





