Bogor –tribuntipkor online Saat melakukan tugas jurnalistik, investigasi Awak media di pangkalan 9 Desa Limusnunggal kecamatan cileungsi Kabupaten Bogor, terdapat penemuan sebuah Tangki mencurigakan yang diduga digunakan untuk penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi, Selasa (13/01/2026) malam.
Kejadian bermula saat awak media melakukan investigasi di daerah pangkalan 9, atas aktivitas mencurigakan salah satu kendaraan tangki BBM di kawasan tersebut.
Di lokasi, Awak media menemukan satu unit tangki berwarna putih bertuliskan “PT SKL”.
Menurut tim investigasi media menilai kegiatan tersebut sangat berisiko terhadap keselamatan warga sekitar karena solar mudah terbakar, dan kalau sampai terjadi kebakaran.
Ketika awak media mencoba menanyakan kepada sopir di lokasi, keduanya mengaku bahwa bahan bakar tersebut milik seseorang bernama “Edison.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut serta perusahaan terkait belum dapat dikonfirmasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, tim awak media juga akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT SKL terkait keterlibatan truk tangki bertuliskan nama perusahaan tersebut, serta menelusuri lebih jauh identitas dan peran sosok yang disebut bernama Edison dalam dugaan kegiatan penimbunan solar ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 dan 54 UU Migas menegaskan sanksi pidana bagi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Diberharapkan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan serta potensi bahaya di lingkungan pemukiman warga.
(R)





