BEKASI, Tribuntipikor Online _
Lembaga Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dengan berencana melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, berinisial I.
Kepala Desa Bantarsari disinyalir telah menyalahgunakan dana infrastruktur jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Jenderal Parade Nusantara Kabupaten Bekasi, Misru Ariyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan verifikasi langsung di lapangan sebelum memutuskan untuk melaporkan kasus ini.
“Kami akan bersurat dan melaporkan secara resmi penyalahgunaan anggaran Bantuan Provinsi. Kami sudah melakukan cek and ricek serta mengonfirmasi langsung kepada Masyarakat Desa Bantarsari terkait anggaran yang diduga tidak disalurkan,” ujar Misru Ariyanto, Senin (12/01/2026).
Parade Nusantara menyoroti tidak adanya pengerjaan fisik infrastruktur jalan yang bersumber dari Banprov, meskipun anggarannya dilaporkan telah cair.
Tindakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat Bantarsari yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.
Lembaga Parade Nusantara mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Bantarsari.
Reporter : PARNUS
(Redaksi)





