Aplikasi Pengukuran Terjadwal Resmi Digunakan, Kini Ukur Tanah di DKI Jakarta Lebih Efisien

Jakarta Barat tribuntipikor.com- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengimplementasikan Aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, aplikasi tersebut telah terlebih dahulu diluncurkan dan diterapkan di dua Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Peresmian implementasi Aplikasi Pengukuran Tanah Terjadwal untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dilaksanakan pada Senin (12/01/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan transformasi layanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, dan berorientasi pada kepastian pelayanan bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan adanya Aplikasi Pengukuran Terjadwal bisa lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan di Kantor Pertanahan.

“Dengan model yang sekarang ini (Pengukuran Tanah Terjadwal, red) kita membuat masyarakat bisa memilih kapan dia ingin dilakukan pengukuran, jadi pilihannya ada di masyarakat. Tugas kita melayani keinginan masyarakat dalam hal waktu,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Aplikasi Pengukuran Terjadwal tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar target kinerja, tetapi lebih pada upaya memberikan kepastian dan keadilan layanan kepada masyarakat.

“Seluruh Kantah se-DKI akan diwajibkan untuk Pengukuran Tanah Terjadwal, oleh sebab itu hari ini kita laksanakan untuk Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh kejelasan jadwal pengukuran sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Kakanwil Erry.

Sebagai wilayah dengan tingkat permohonan layanan pertanahan yang sangat tinggi, Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan besar, khususnya pada layanan pengukuran tanah. Tingginya volume permohonan pengukuran memerlukan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, Aplikasi Pengukuran Terjadwal dikembangkan untuk mengatur jadwal pengukuran secara sistematis, memastikan penugasan petugas ukur lebih terencana, serta meminimalisasi ketidakpastian waktu pelaksanaan pengukuran di lapangan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, para Pejabat Administrator Kanwil BPN DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (AD/Ar)

Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta

X: x.com/KanwilBPNDKIJkt
Instagram: instagram.com/kanwilbpndkijakarta/
Fanpage facebook: facebook.com/atrbpndkijakarta/
Youtube: youtube.com/@kanwilbpndkijakarta
TikTok: tiktok.com/@kanwilbpndkijakarta
Situs: dki.atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/dki-jakarta
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Pos terkait