Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2025 mengikuti ketentuan PP No. 11 Tahun 2019

BEKASI, Tribuntipikor Online _

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun 2025 mengikuti ketentuan PP No. 11 Tahun 2019, dengan gaji pokok minimum Kepala Desa Rp2.426.640 (120% Gaji PNS Gol II/a), Sekretaris Desa Rp2.224.420 (110% Gaji PNS Gol II/a), dan Perangkat Desa lainnya Rp2.022.200 (100% Gaji PNS Gol II/a), yang diambil dari APBDesa, ditambah tunjangan-tunjangan (jabatan, kinerja, kesejahteraan, dll.) serta jaminan sosial, dengan total penghasilan bisa mencapai sekitar Rp3,5 juta (Kades) hingga Rp2,7 juta (Perangkat Desa lainnya) tergantung tunjangan lokal.
Rincian Penghasilan Tetap (Siltap) Tahun 2025:
Kepala Desa: Paling sedikit Rp2.426.640 per bulan.
Sekretaris Desa: Paling sedikit Rp2.224.420 per bulan.
Perangkat Desa Lainnya: Paling sedikit Rp2.022.200 per bulan.
Total Penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan):
Kepala Desa: Sekitar Rp3.526.640 per bulan (termasuk gaji pokok dan tunjangan).
Sekretaris Desa: Sekitar Rp3.149.420 per bulan (termasuk gaji pokok dan tunjangan).
Perangkat Desa Lainnya: Sekitar Rp2.772.200 per bulan (termasuk gaji pokok dan tunjangan).
Sumber dan Dasar Hukum:
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019{aturan.bpk.go.id}.
Sumber Dana: Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBDesa.
Batas Maksimum: Penghasilan tetap dan tunjangan tidak boleh melebihi 30% dari APBDesa.
Tunjangan Tambahan:
Selain gaji pokok, mereka juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, serta jaminan sosial (kesehatan & ketenagakerjaan). (Redaksi)

Pos terkait