Jawa Tengah, Tribuntipikor Online _
Sejarah korupsi di Indonesia pada masa kerajaan sudah ada sejak lama, terutama dalam bentuk penyalahgunaan upeti/pajak oleh pejabat lokal (seperti manggala atau abdi dalem) untuk memperkaya diri dengan memungut lebih dari yang seharusnya, seperti di kerajaan Mataram Kuno (mengubah ukuran tampah) dan Majapahit, serta adanya praktik patrimonialisme (menganggap harta negara milik pribadi), di mana pejabat memanfaatkan sistem untuk keuntungan pribadi dan menjaga kesetiaan bawahan, yang menjadi warisan budaya korupsi yang berlanjut hingga era modern.
Bentuk-bentuk Korupsi di Masa Kerajaan:
Pemungutan Upeti/Pajak Berlebih: Pejabat pajak (manggala laduya haji) di Mataram Kuno memalsukan ukuran tampah untuk mengambil lebih banyak hasil panen dari petani, kata Kompas.com, seperti yang disebutkan dalam prasasti.
Penyalahgunaan Kekuasaan: Pejabat dan abdi dalem di kerajaan seperti Majapahit dan Mataram memanfaatkan sistem birokrasi untuk menimbun kekayaan pribadi dan mencari muka, ujar netralnews.com.
Patrimonialisme: Raja dan bangsawan menganggap kekayaan negara sebagai milik pribadi, menggunakannya untuk menyenangkan keluarga atau mengamankan kesetiaan, mirip feodalisme Eropa, yang membuka celah korupsi, tulis www.nationalarchaeology.com.
Perbutan Kekuasaan: Motif untuk kekayaan dan kekuasaan tertinggi seringkali memicu korupsi, kolusi, dan nepotisme di kerajaan seperti Singasari dan Majapahit, kata jurnal.umsb.ac.id.
Bukti Sejarah:
Thomas Stamford Raffles: Dalam History of Java, ia mencatat bagaimana bangsawan Jawa menimbun kekayaan melalui birokrasi dan sikap oportunis abdi dalem, seperti yang dikutip di netralnews.com dan edufund.co.id.
Prasasti Mataram Kuno: Mengungkap kasus pemalsuan ukuran tampah oleh pejabat pajak, menurut Kompas.com.
Dampak dan Warisan:
Praktik ini menjadi “tradisi” yang diwariskan, bahkan ditiru oleh penjajah (Belanda), yang memicu perlawanan rakyat seperti Perang Diponegoro, seperti yang dibahas di majalah1000guru.net.
Meskipun ada upaya pemberantasan (misalnya, hukuman berat di Majapahit), korupsi menjadi penyakit akut yang terus berlanjut hingga era modern, seperti yang diuraikan di jurnal.umsb.ac.id jurnal.umsb.ac.id
(Narasumber)
(Redaksi)





