Jakarta, Tribuntipikor Online _
Jejak Kaki korupsi di Indonesia sejak tahun 1945 hingga 2024 menunjukkan pola yang terus berulang melintasi berbagai era pemerintahan, dari Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, namun tantangan masih besar dengan kerugian negara yang signifikan.
Era Orde Lama (1945-1965)
Praktik korupsi sudah mulai terjadi pada awal kemerdekaan, sering kali terkait dengan politisi dan birokrat yang memanfaatkan posisinya. Salah satu skandal awal melibatkan politisi senior PNI Iskaq Tjokrohadisurjo, mantan Menteri Perekonomian, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Pemerintah saat itu berusaha menanggulangi dengan membentuk Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) pada tahun 1957, namun hasilnya belum optimal.
Era Orde Baru (1966-1998)
Era ini dikenal dengan praktik korupsi yang masif, sistemik, dan terstruktur, melibatkan pejabat tinggi negara dan kroni-kroni bisnisnya. Beberapa kasus ikonik dari era ini meliputi:
Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Penyalahgunaan dana bantuan untuk pemulihan ekonomi oleh bank-bank swasta yang merugikan negara hingga Rp 138 triliun.
Kasus Eddy Tansil: Korupsi besar melalui kredit fiktif Bank Bapindo yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, di mana Eddy Tansil kemudian melarikan diri.
Soeharto: Mantan Presiden Soeharto sendiri ditempatkan sebagai Presiden terkorup di dunia pada tahun 2004 oleh Transparency International, dengan perkiraan korupsi mencapai 15-25 miliar dolar AS.
Era Reformasi (1998-2024)
Era ini ditandai dengan semangat reformasi dan pendirian institusi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 untuk memberantas korupsi. Meskipun demikian, kasus korupsi dengan kerugian fantastis masih terus muncul:
Kasus e-KTP: Penggelembungan dana proyek kartu identitas elektronik yang melibatkan aliran dana ke sejumlah anggota DPR.
Kasus Jiwasaraya & Asabri: Manipulasi investasi perusahaan asuransi BUMN yang merugikan negara puluhan triliun rupiah (sekitar Rp 16,8 triliun untuk Jiwasaraya dan Rp 22,7 triliun untuk Asabri).
Kasus BLBI (lanjutan): Penanganan kasus ini terus berlanjut di era reformasi dengan berbagai dinamika politik dan hukum.
Kasus Bansos COVID-19: Korupsi dana bantuan sosial saat pandemi yang melibatkan pejabat Kementerian Sosial.
Kasus PT Timah Tbk (2024): Salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.
Kasus Pertamina (2024/2025): Kasus tata kelola minyak mentah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun, menjadikannya salah satu kasus dengan kerugian terbesar yang pernah ada.
Sepanjang tahun 2024 saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya ratusan kasus korupsi yang ditindak, dengan total potensi kerugian negara yang sangat besar. Upaya penegakan hukum terus dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun korupsi tetap menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia. (Redaksi)





