Indonesia dari tahun 2004 hingga 2026 ditandai dengan aktivitas masif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Tribuntipikor Online _

Sejarah korupsi di Indonesia dari tahun 2004 hingga 2026 ditandai dengan aktivitas masif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak ribuan kasus, namun di sisi lain muncul pula kasus-kasus mega korupsi dengan kerugian negara yang fantastis. Periode ini juga mencakup pasang surut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Era Penindakan Masif KPK (2004-an hingga pertengahan 2010-an)
Pembentukan dan Penguatan KPK: KPK didirikan pada akhir tahun 2002 dan mulai beroperasi efektif sekitar tahun 2004. Pada masa ini, KPK menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Ribuan Kasus Ditangani: Sejak 2004 hingga sekitar 2023, KPK telah menangani lebih dari 1.479 kasus tindak pidana korupsi. Mayoritas kasus yang ditangani adalah penyuapan.
Kasus Menonjol: Beberapa kasus besar yang mencuat pada periode ini antara lain:
Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga Rp 138 triliun, yang sebagian kasusnya terjadi pada tahun 2004.
Kasus Hambalang: Korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga dengan modus suap dan mark-up biaya konstruksi.
Kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik): Penggelembungan dana proyek yang melibatkan aliran dana ke berbagai pejabat tinggi dan anggota DPR.
Era Mega Korupsi dan Tantangan (Akhir 2010-an – 2026)
Meskipun penindakan terus berlangsung, Indonesia menghadapi kasus korupsi dengan kerugian negara yang jauh lebih besar dalam beberapa tahun terakhir:
Kasus Jiwasraya dan Asabri: Manipulasi investasi di perusahaan asuransi BUMN yang merugikan nasabah hingga belasan triliun rupiah (Rp 16,8 triliun untuk Jiwasraya).
Kasus Proyek BTS 4G: Korupsi dalam pengadaan infrastruktur telekomunikasi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun (periode 2020–2022).
Kasus PT Timah: Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, yang mencatat potensi kerugian negara mencapai angka fantastis sekitar Rp 300 triliun.
Dinamika IPK: Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari Transparency International mengalami pasang surut. Sempat membaik di beberapa tahun, namun juga mengalami penurunan peringkat, menunjukkan tantangan yang persisten dalam memberantas korupsi.
Peristiwa Politik Internal KPK: Periode ini juga diwarnai dengan kontroversi internal dan revisi UU KPK yang memicu perdebatan publik mengenai independensi dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut.
Secara keseluruhan, periode 2004-2026 menunjukkan perjuangan panjang Indonesia melawan korupsi, di mana penindakan hukum gencar dilakukan, namun skala kerugian negara akibat korupsi juga semakin membesar.(Redaksi)

Pos terkait