Jakarta, Tribuntipikor Online _
Dalam rentang tahun 2005 hingga 2026, Indonesia menghadapi berbagai kasus korupsi, mulai dari tingkat daerah hingga mega korupsi triliunan rupiah yang melibatkan pejabat tinggi dan sektor swasta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani ribuan kasus dalam periode ini, dengan jumlah kerugian negara yang signifikan.
Statistik Umum (2005-2026)
Jumlah Kasus: Sejak 2005, KPK telah menangani lebih dari 1.600 kasus tindak pidana korupsi.
Pihak Terlibat: Koruptor berasal dari berbagai kalangan, termasuk 167 kepala daerah (periode 2004-2024), politisi, pegawai negeri, dan pihak sektor usaha.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Indeks dari Transparency International Indonesia menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2024, IPK Indonesia berada di skor 37/100, meningkat dari tahun sebelumnya (34/100), namun masih relatif rendah dan tertinggal dari negara-negara ASEAN lainnya.
Penurunan Penindakan: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya penurunan tajam dalam penindakan kasus korupsi pada tahun 2024, yang dianggap sebagai rekor terburuk dalam lima tahun terakhir.
Beberapa Kasus Korupsi Besar (2005-2026)
Beberapa kasus korupsi dengan estimasi kerugian negara terbesar yang terungkap dalam periode ini antara lain:
Kasus PT Timah: Diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah.
Kasus Pertamina: Mencapai potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah, dengan salah satu kasus spesifik di tahun 2025 yang merugikan Rp 285 triliun.
Kasus Surya Darmadi: Melibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun, juga salah satu yang terbesar.
Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia): Meskipun berakar dari krisis 1998, penanganannya berlanjut dan menjadi fokus pada periode ini dengan kerugian sekitar Rp 138 triliun.
Data statistik terperinci mengenai penindakan KPK dapat diakses melalui situs resmi KPK, sementara informasi dan analisis mendalam dari masyarakat sipil tersedia di Indonesia Corruption Watch (ICW).(Redaksi)





