Praktik di mana sarjana non-hukum (seperti sarjana pendidikan atau pemerintahan) mengatasnamakan diri sebagai sarjana hukum saat memberikan konsultasi adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum

Bekasi, Tribuntipikor Online _

Praktik di mana sarjana non-hukum (seperti sarjana pendidikan atau pemerintahan) mengatasnamakan diri sebagai sarjana hukum saat memberikan konsultasi adalah tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Hanya individu dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum yang sah dan telah memenuhi persyaratan profesi tertentu (seperti advokat/konsultan hukum berlisensi) yang berhak memberikan jasa konsultasi hukum secara profesional.
Beberapa alasan yang mungkin mendasari perilaku tersebut antara lain:
Minimnya Pemahaman Masyarakat: Banyak orang awam yang tidak mengetahui secara spesifik siapa saja yang berwenang memberikan nasihat hukum. Hal ini dimanfaatkan oleh individu yang tidak berwenang.
Peluang Ekonomi: Ada motivasi finansial atau ekonomi untuk mendapatkan klien yang membutuhkan jasa konsultasi hukum, meskipun tidak memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan.
Merasa Memiliki Pengetahuan Cukup: Sarjana dari latar belakang lain, terutama pemerintahan, mungkin merasa memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum dan regulasi terkait bidang mereka. Namun, hal ini berbeda dengan keahlian yang dimiliki oleh sarjana hukum yang mendalami hukum secara komprehensif.
Ketidaktahuan Mengenai Aturan: Bisa jadi ada ketidaktahuan atau pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa konsultan hukum pada dasarnya haruslah advokat yang memenuhi syarat.
Membangun Kredibilitas Palsu: Menggunakan gelar atau status sarjana hukum secara tidak sah dapat digunakan untuk membangun kepercayaan atau kredibilitas palsu di mata klien.
Konsekuensi Hukum dan Etika
Tindakan ini sangat berisiko karena:
Risiko Pidana: Individu yang berpura-pura menjadi advokat atau profesional hukum berpotensi dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Informasi yang Salah: Nasihat hukum yang diberikan oleh orang yang tidak kompeten berisiko tinggi menyesatkan, yang dapat merugikan klien secara signifikan.
Tidak Ada Perlindungan Profesi: Klien tidak memiliki jalur pengaduan etika profesional yang jelas karena orang tersebut tidak terikat pada organisasi advokat resmi.
Untuk memastikan Anda mendapatkan nasihat hukum yang akurat dan sah, pastikan Anda berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang memiliki izin praktik resmi. Layanan bantuan hukum cuma-cuma juga tersedia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan bagi yang membutuhkan. (Redaksi)

Pos terkait