Sejarah PT Freeport Indonesia dimulai dari penemuan potensi mineral di Papua tahun 1936 oleh Jacques Dozy, dilanjutkan eksplorasi Forbes Wilson pada 1960-an,

Historis

Papua, Tribuntipikor Online _

Sejarah PT Freeport Indonesia dimulai dari penemuan potensi mineral di Papua tahun 1936 oleh Jacques Dozy, dilanjutkan eksplorasi Forbes Wilson pada 1960-an, dan puncaknya penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pada 7 April 1967, menjadikannya PMA pionir di Indonesia, memulai operasi di Ertsberg dan kemudian Grasberg, dengan investasi signifikan, pengembangan kota Kuala Kencana, hingga akhirnya pemerintah Indonesia mengambil alih kepemilikan mayoritas saham pada 2018 melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), mengakhiri dominasi asing dan mengubah kepemilikan menjadi mayoritas nasional.
Tahapan Sejarah PT Freeport Indonesia:
Penemuan Awal (1936-1960-an)
1936: Geolog Belanda, Jacques Dozy, menemukan cadangan mineral besar di pegunungan Papua, yang disebut “Ertsberg” (Gunung Bijih).
1960: Ekspedisi oleh Forbes Wilson menemukan kembali potensi mineral tersebut, yang kemudian dikembangkan oleh Freeport Sulphur Company.
Awal Operasi & Kontrak Karya (1967-1990)
7 April 1967: Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I antara pemerintah Indonesia (diwakili Menteri Pertambangan) dan Freeport, menandai dimulainya operasi komersial jangka panjang.
1972-1973: Produksi dan pengapalan konsentrat pertama dimulai.
1988: Penemuan cadangan tembaga dan emas raksasa di Grasberg, memperbesar skala operasi.
Perpanjangan Kontrak & Pengembangan (1991-2010-an)
1991: Kontrak Karya II (KK II) ditandatangani untuk perpanjangan 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 2×10 tahun, dan Freeport-McMoRan (nama baru perusahaan) mencerminkan pertumbuhan emasnya.
1995: Pembangunan kota pendukung operasi, Kuala Kencana, selesai.
2004: Investasi besar untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) dimulai, karena tambang terbuka Grasberg akan berakhir.
Transformasi Menjadi Perusahaan Nasional (2017-Sekarang)
2017: Kontrak Karya II diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2041.
2018: Pemerintah Indonesia melalui MIND ID (holding BUMN) mengambil alih 51,24% saham, menjadikan PT Freeport Indonesia mayoritas dimiliki nasional.
2021: Operasi tambang terbuka Grasberg dihentikan, fokus beralih sepenuhnya ke tambang bawah tanah yang dikelola dengan teknologi canggih seperti block caving.
Ringkasan: Sejarah Freeport adalah perjalanan penemuan, investasi asing besar-besaran di Papua, kontroversi, hingga akhirnya transisi menjadi entitas dengan kepemilikan mayoritas Indonesia, berfokus pada teknologi penambangan bawah tanah modern di salah satu tambang terbesar di dunia. (Redaksi)

Pos terkait