MBG Bojonegoro Jatim Tersandera Elite

Situasi kian mengkhawatirkan setelah terungkap adanya pemusatan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BOJONEGORO, Jatim, tribuntipikor.com // Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai proyek strategis nasional untuk memutus rantai stunting dan menggerakkan ekonomi desa, kini tampak pincang di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Di atas kertas, MBG menjanjikan keadilan pangan. Di lapangan, ia justru berubah menjadi arena rebutan kuota dan pemusatan kendali.

Alih-alih membangun fondasi sistem pangan yang sehat dan berkelanjutan, pelaksanaan MBG di Bojonegoro terseret pada urusan paling dangkal: siapa dapat berapa porsi.

Sementara itu, instrumen utama yang seharusnya menopang program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ditinggal mangkrak tanpa kepastian fungsi.

Akibat lumpuhnya koperasi, dapur-dapur MBG dipaksa berjalan sendiri-sendiri. Situasi ini menciptakan ketergantungan akut pada pemasok besar dan tengkulak, membuka ruang permainan harga, sekaligus menutup akses petani lokal yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Ironisnya, ketika fondasi sistem pangan runtuh, elit politik lokal justru sibuk perang kuota. Bukan memperjuangkan kualitas gizi, bukan memastikan rantai pasok sehat, melainkan berebut kendali ribuan porsi harian yang bernilai ekonomi besar.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun pewarta, terdapat sekitar 55 user SPPG di Bojonegoro. Namun hampir seluruh titik layanan tersebut tercatat dikelola oleh satu yayasan dan satu mitra usaha yang sama.

Dokumen tersebut berulang kali mencantumkan, Pengelola, Yayasan PP Darul Qur’an, Dusun Bakalan, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Mitra Usaha CV Empat Empat Santoso, Desa Bandung Sawit, Kecamatan Ngasem.

Nama yang sama muncul di seluruh titik SPPG, baik kategori khusus maupun mitra mandiri, meskipun dapur MBG tersebar di berbagai kecamatan.

Pola ini memunculkan pertanyaan serius: di mana kompetisi? di mana partisipasi lokal? dan di mana peran koperasi desa?. Masalahnya bukan sekadar administratif. Ini menyangkut etik pengelolaan program publik.

Ketika satu entitas menguasai hampir seluruh rantai layanan—dari dapur hingga distribusi—maka risiko yang muncul bukan kecil: ketergantungan sistemik, minimnya pengawasan, tertutupnya akses bagi yayasan lokal dan UMKM, serta potensi konflik kepentingan.

Perlu dicatat, setiap titik SPPG melayani lebih dari 3.000 sasaran per hari—anak PAUD, siswa sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Artinya, satu struktur mengendalikan logistik ribuan porsi makanan setiap hari, dengan perputaran anggaran yang tidak kecil.

Ketika kendali sebesar itu terkonsentrasi, persoalannya bukan lagi teknis pelaksanaan, melainkan soal siapa menguasai program negara.

MBG bukan proyek privat. Ia bukan ladang konsesi. Ia adalah amanat publik—dibiayai oleh pajak rakyat dan menyangkut hak dasar generasi masa depan.

Program sebesar ini semestinya dibuka seluas-luasnya untuk koperasi desa, yayasan lokal, dan pelaku usaha kecil, bukan dipersempit dalam satu pintu.

Ketika koperasi desa dibiarkan mati sebelum tumbuh, sementara pengelolaan MBG terkunci pada satu struktur, maka wajar jika publik bertanya, apakah ini efisiensi kebijakan, atau penguasaan program secara sistematis?

Dalam negara demokrasi, pertanyaan semacam itu bukan provokasi, ini adalah alarm, dan tugas pers adalah memastikan alarm itu terdengar. (King)

Pos terkait