Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidana Umum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., bersama Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Peristiwa begal itu terjadi pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, para korban yang masih berstatus pelajar melintas di Jalan Lintas Timur Kilometer 10 Desa Ibul Besar III usai merayakan pergantian Tahun Baru di Kota Palembang. Para pelaku menghadang korban, mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, kemudian merampas sepeda motor serta sejumlah telepon seluler milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan tiga unit telepon seluler. Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir melakukan pengembangan perkara dan interogasi terhadap sejumlah tahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang. Dari hasil interogasi, tiga orang tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit, sementara salah satu pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam korban. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku melarikan diri ke arah Kota Palembang.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, satu orang tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir, sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses penahanan di Polsek Kertapati Polrestabes Palembang.
Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mencari barang bukti lainnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat melintas pada jam-jam rawan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kriminal. (Mei Sandra & Sinta)
SATRESKRIM POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS BEGAL DI JALINTIM PALEMBANG–INDRALAYA, TIGA PELAKU DIAMANKAN





