Blora Jawa Tengah tribuntipikor.com //
ASN Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima kucuran dana sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Susi Widyorini di Blora, Jumat, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci detail penganggaran yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora Ahmad Nafik Udin menjelaskan Kabupaten Blora memperoleh total anggaran sekitar Rp40 miliar yang dikhususkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN.
“Blora total mendapatkan Rp40 miliar untuk gaji 13 dan 14, khusus guru,” ujarnya.
Ia menegaskan anggaran tersebut merupakan tambahan. Selama ini, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
“Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14,” ujarnya. (@_hiem)





