BEKASI, Tribuntipikor Online _
UU Perkawinan di Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menetapkan dasar hukum pernikahan bagi semua warga negara, mengatur syarat usia minimal (19 tahun), tujuan pernikahan (bahagia dan kekal), serta hak dan kewajiban pasangan, dengan tujuan utama melindungi keutuhan keluarga dan anak.
Poin-poin penting dalam UU Perkawinan:
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1974 & perubahannya (UU No. 16 Tahun 2019).
Tujuan: Membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melindungi hak dan kewajiban suami-istri, serta melindungi anak.
Usia Pernikahan: Usia minimal 19 tahun baik untuk pria maupun wanita (berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019).
Pernikahan Campuran: Berlaku bagi semua warga negara yang berbeda agama atau kepercayaan, dengan memperhatikan hukum agama masing-masing.
Poligami: Diizinkan dengan syarat tertentu (istri tidak bisa menjalankan kewajiban, sakit tak tersembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan), dan harus ada izin pengadilan serta jaminan keadilan.
Perceraian: Dianggap sebagai jalan terakhir untuk menghindari kawin-cerai berulang, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Perlindungan Anak: UU ini juga terkait erat dengan perlindungan anak, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, dan pertimbangan pendapat anak dalam perkawinan.
Perkembangan Terkini:
Ada wacana revisi untuk menambah bab khusus pelestarian perkawinan, melibatkan negara sebagai mediator konflik keluarga untuk menekan angka perceraian. (Redaksi)





