Tak Hanya Soal Keselamatan, Water Park Majalaya Diduga Bermasalah Lingkungan

BANDUNG – Rentetan insiden kecelakaan yang menimpa pengunjung di sebuah water park di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola keselamatan dan sistem pengawasan pengelola.
Tak hanya dari aspek keselamatan pengunjung, operasional wahana air tersebut juga mulai disorot dari sisi lingkungan hidup, khususnya terkait pemanfaatan air tanah serta pengelolaan limbah air kolam renang.
Sejumlah orang tua pengunjung mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan bukan terjadi satu kali, melainkan berulang. Salah seorang pengunjung menuturkan anaknya mengalami luka serius pada kaki akibat terkena pecahan keramik tajam di area kolam.
“Anak saya terluka parah sampai pendarahan karena keramik yang pecah. Saya minta dibawa ke klinik, tapi tidak ditanggapi pihak pengelola,” ujarnya kepada media.
Menurut pengunjung, di beberapa titik kolam renang ditemukan keramik pecah yang membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak. Minimnya pengawasan aktif di area kolam dinilai menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.
“Kalau hanya satu kejadian mungkin bisa dimaklumi, tapi ini sering. Pengunjung anak-anak banyak, sementara pengawas tidak sebanding,” kata salah satu orang tua lainnya.
Pada Selasa (30/12/2025), rombongan pengajian anak tingkat SMP asal Rancajigang dilaporkan mengalami insiden serupa. Salah satu pengunjung disebut mengalami kecelakaan dan meminta penanganan medis, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait standar tanggap darurat yang diterapkan. Hingga kini, tidak terlihat adanya prosedur medis darurat yang jelas, termasuk mekanisme rujukan ke klinik atau kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Selain aspek keselamatan, penelusuran media juga menemukan tanda tanya besar terkait pengelolaan air dan limbah water park tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka mengenai sumber air kolam renang—apakah menggunakan air tanah (sumur artesis) atau sumber lain—beserta izin pemanfaatannya.
Pengelolaan limbah air kolam yang mengandung klorin dan bahan kimia juga belum diketahui secara pasti. Padahal, usaha water park termasuk kategori pengguna air dalam jumlah besar yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat instansi terkait.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, air bekas kolam berpotensi langsung dialirkan ke saluran umum atau lingkungan sekitar. Sejumlah warga mengaku menemukan ikan di kolam milik warga mati, yang diduga akibat aliran air buangan dari water park.
“Kami hanya melihat airnya mengalir keluar. Tidak pernah ada penjelasan air itu dibuang ke mana,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Minimnya keterbukaan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan lintas instansi, baik dari sisi perizinan usaha, pemanfaatan air tanah, maupun pengelolaan limbah cair. Hingga kini, tidak ditemukan informasi publik terkait audit lingkungan atau inspeksi berkala dari dinas teknis terkait.
Saat dikonfirmasi, Vena selaku pengelola water park membantah adanya kelalaian. Ia mengaku tidak menerima laporan resmi terkait luka serius maupun permintaan penanganan medis dari pengunjung.
“Kalau memang ada kejadian, seharusnya disampaikan langsung. Kami selalu ada di tempat,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kesaksian sejumlah orang tua pengunjung yang mengaku telah menyampaikan keluhan secara langsung, meski tidak secara formal, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
Terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, hingga berita ini diturunkan pihak pengelola belum memberikan keterangan rinci mengenai izin sumur artesis, volume pemakaian air, maupun sistem pembuangan limbah kolam renang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah operasional water park di Majalaya telah memenuhi standar keselamatan publik dan kelayakan lingkungan? Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR, DPMPTSP, serta instansi pengawas usaha, dinilai perlu segera melakukan audit menyeluruh dan terbuka.
Tanpa evaluasi dan pengawasan yang tegas, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang dan potensi dampak lingkungan akan semakin meluas.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Asep)

Pos terkait