Singkawang,TribunTipikor.com-Kalbar – Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang berlokasi di sepanjang Jalan Kridasana hingga Jalan GM Situt (depan kiri Hotel Mahkota), Kota Singkawang, menuai kecaman keras dari warga dan masyarakat sekitar.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sorotan publik kian menguat setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun pernyataan resmi yang disampaikan, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut.
Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik, terlebih proyek ini berada di ruas jalan utama dengan intensitas lalu lintas tinggi yang bersinggungan langsung dengan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, pelaksanaan pekerjaan pemasangan pipa JDU menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Warga menilai pengerjaan proyek terkesan asal-asalan, minim pengawasan, serta mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena lokasi pekerjaan merupakan jalur vital yang menjadi akses utama aktivitas pendidikan, ekonomi, dan transportasi warga Kota Singkawang.
Adapun data proyek yang berhasil dihimpun sebagai berikut:
Kode Tender : 10003383000
Nama Tender : Pengadaan dan Pemasangan Pipa JDU Jl. Kridasana s.d. GM Situt – Hotel Mahkota Kota Singkawang
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Instansi : Pemerintah Kota Singkawang
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pagu Anggaran : Rp7.230.706.055,00
HPS: Rp7.230.704.267,29
Pemenang Tender : CV Sanjaya.
Warga juga menyoroti sejumlah tahapan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai standar teknis konstruksi, di antaranya tahap persiapan proyek, pekerjaan galian, pemasangan pipa, uji tekan (uji hidrostatis), pengisian kembali saluran (backfilling), hingga tahap penyelesaian akhir (finishing).
Dari pantauan awak media di lapangan pada Kamis,(11/12/2025), pekerjaan backfilling dan finishing dinilai tidak maksimal. Tanah urukan terlihat tidak dipadatkan secara optimal, permukaan jalan tidak rata, aspal bergelombang, dan di beberapa titik bahkan telah mengalami kerusakan kembali meskipun pekerjaan belum lama diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Singkawang, baik dari Kepala Dinas PUPR Singkawang maupun pihak pelaksana proyek.
Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk pembiaran terhadap keluhan dan kekhawatiran masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Indra)
Sumber : DM
Pewarta : Rinto Andreas





