Bekasi, Tribuntipikor Online _
GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) adalah program Kementerian Agama RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA demi perlindungan hukum, administrasi kependudukan (KK, KTP, Akta Kelahiran anak), dan membangun keluarga yang kuat serta sah secara agama dan negara. Program ini mengedukasi tentang manfaat pencatatan nikah (status hukum, hak nafkah, waris, akses layanan publik) dan risiko nikah siri (tidak ada bukti hukum, masalah status anak, perlindungan istri). Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam gencar menyosialisasikan GAS ini, bahkan mengadakan nikah massal gratis untuk masyarakat kurang mampu, sebagai wujud perlindungan negara terhadap keluarga.
Tujuan Utama GAS Nikah
Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak dari masalah hukum di kemudian hari, seperti waris dan hak anak.
Administrasi Kependudukan: Memudahkan pengurusan dokumen penting (KK, KTP, Akta Kelahiran, BPJS).
Keluarga Sakinah: Membangun keluarga yang kuat, sah, dan terlindungi secara agama serta negara.
Tertib Administrasi: Mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan sesuai amanat UU.
Mengapa Pencatatan Nikah Penting?
Nikah Siri (Tidak Tercatat): Tidak memiliki bukti hukum, anak sulit dapat akta kelahiran, istri tidak terlindungi secara hukum, tidak bisa akses layanan sosial (BPJS, beasiswa).
Nikah Tercatat di KUA: Sah secara agama & negara, hak-hak keluarga terjamin, administrasi keluarga lancar, ada perlindungan hukum.
Implementasi Program
Kampanye & Edukasi: Melalui penyuluh agama, media sosial (IG, TikTok), media cetak, dan koordinasi dengan perangkat desa.
Nikah Massal Gratis: Menanggung biaya pernikahan lengkap (pakaian, rias, mahar) bagi yang tidak mampu.
Koordinasi: Melibatkan KUA, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan jajaran Kemenag untuk menyukseskan gerakan ini.
Cara Terlibat
Segera daftarkan pernikahan ke KUA, atau jika sudah menikah siri, segera catatkan untuk mendapatkan buku nikah.
Hubungi KUA terdekat atau ikuti kampanye media sosial Kemenag (Instagram @bimasislam) untuk informasi lebih lanjut. (Redaksi)





