BLORA JAWA TENGAH—TRIBUNTIPIKOR.COM //
Aduan dugaan praktik penjualan minyak mentah ilegal dari Kabupaten Blora (Jawa Tengah) menuju Wonocolo (Jawa Timur) tidak ke Depo Pertamina Cepu, dan secara resmi masuk ke kanal aduan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 29 Desember 2025.
Laporan bernomor LGMB38533807 itu diajukan oleh Sertu (Purn) E-S, Purnawirawan TNI berpangkat Sersan Satu, beralamat di Kabupaten Blora. Dalam aduannya, ES memohon kepada Bupati Blora dan Gubernur Jawa Tengah agar mengambil langkah tegas menutup akses distribusi minyak mentah yang disebutnya merupakan aset strategis daerah, namun diduga diperdagangkan secara ilegal dan tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini.
Permohonan itu menyoroti pentingnya pengelolaan migas secara sah oleh pemerintah daerah guna mendorong pendapatan daerah, membuka lapangan pekerjaan, serta menunjang kesejahteraan masyarakat Blora.
Pada hari yang sama, Admin Gubernuran memberikan disposisi dan menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Blora untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terkait mengenai langkah penertiban di lapangan. Aduan ini kembali membuka sorotan publik terhadap maraknya dugaan praktik illegal drilling dan perdagangan minyak mentah ilegal, lalu lintas bebas di wilayah perbatasan energi, khususnya di Kabupaten Blora Jateng dan Bojonegoro Jatim. (@_hiem)





