Kuningan| tribun TIPIKOR.com
Pemberlakuan Undang-Undang Desa dinilai menimbulkan persoalan mendasar terkait terputusnya pengakuan terhadap hak Kesultanan Cirebon atas tanah ulayat dan tanah adat. Padahal, secara historis tanah-tanah tersebut merupakan asal-usul tanah bengkok, tanah titisara, dan tanah pangonan yang kini tersebar di desa-desa.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Pemangku Adat Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon Wilayah Kuningan Raya, Raden Manap, menanggapi artikel “Optimalisasi Tanah Bengkok dalam Bingkai Kewenangan Desa: Memahami Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa” yang dimuat media Radar Nusantara.
Menurut Raden Manap, Undang-Undang Desa tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk menghapus sejarah serta hak asal-usul Kesultanan Cirebon atas tanah ulayat dan tanah adat yang telah ada jauh sebelum sistem administrasi modern diterapkan.
“Tanah bengkok, tanah titisara, dan tanah pangonan bukanlah produk administrasi negara modern. Tanah-tanah tersebut memiliki riwayat sejarah dan dasar hukum adat yang bersumber dari tanah ulayat Kesultanan Cirebon. Undang-Undang Desa tidak boleh memutus mata rantai sejarah dan hak adat itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa secara konstitusional Negara Republik Indonesia mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pengakuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat, sementara Pasal 5 menegaskan bahwa hukum agraria nasional bersumber pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Pasal 4 ayat (1) mengatur pemanfaatan tanah yang dikuasai negara dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Penguatan lebih lanjut hadir melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 98 ayat (2) yang mengakui keberadaan serta hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran tanah ulayat dan tanah adat.
Raden Manap menilai pemerintah pusat maupun daerah perlu bersikap arif dan adil dalam membaca sejarah bangsa.
“Indonesia tidak lahir dari ruang kosong. Negara ini berdiri di atas wilayah kerajaan dan kesultanan. Fakta sejarah menunjukkan bahwa Nusantara pada awalnya merupakan wilayah kerajaan dan kesultanan yang berdaulat, sebelum kemudian direstui menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan pengelolaan tanah desa, termasuk optimalisasi tanah bengkok, tidak meniadakan hak-hak kesultanan, melainkan disinergikan secara adil antara kewenangan desa dan hak asal-usul adat.
“Menghormati Kesultanan Cirebon berarti menghormati sejarah, hukum adat, dan fondasi lahirnya Indonesia sebagai bangsa,” pungkasnya
| andri hdw |





