Kabupaten Bandung
Tribun Tipikorcom engketa tanah adat milik almarhum Iing Ahyana yang berlokasi di Blok Pamoyanan, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, terus bergulir dan kian memanas. Kasus yang menyangkut hak waris keluarga besar almarhum ini kini mendapat sorotan serius dari LSM TRINUSA DPD Jawa Barat.
Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar, Kang Ait, secara tegas menilai bahwa Kepala Desa Mekarmanik tidak mampu menyelesaikan persoalan secara objektif dan transparan, bahkan kasus tersebut kini menyeret dugaan manipulasi kuitansi jual beli tanah yang berpotensi merugikan ahli waris.
“Ini bukan sengketa biasa. Ada indikasi kuat permainan dokumen jual beli tanah yang seharusnya dilindungi negara karena merupakan tanah adat warisan,” tegas Kang Ait kepada wartawan.
Ahli Waris Tidak Pernah Dilibatkan
Sumber persoalan mencuat ketika salah satu ahli waris, Euis Rohaeti, bersama anak-anaknya, menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan* dalam pembuatan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) di PPAT Kecamatan Cimenyan. Padahal, tanah yang diperjualbelikan tersebut merupakan hak warisan sah keluarga besar almarhum Iing Ahyana.
“Secara hukum pertanahan dan perdata, ini sudah keliru sejak awal. Tidak mungkin AJB sah jika ahli waris yang berhak tidak pernah hadir dan menandatangani,” ujar Kang Ait.
Kuitansi Ganda, Luas Tanah Berubah
Dari data yang dihimpun, ditemukan dua kuitansi berbeda atas objek tanah yang sama, dengan perbedaan mencolok pada luas tanah, dari semula sekitar 10 tumbak menjadi 20 tumbak. Perubahan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih ahli waris menegaskan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui kuitansi kedua.
Menurut Kang Ait, fakta adanya kuitansi ganda ini merupakan indikasi serius adanya manipulasi data jual beli tanah.
Tiga Kejanggalan Utama
Kang Ait menilai praktik jual beli tanah dalam kasus ini sarat kejanggalan, di antaranya:
- Adanya dua kuitansi berbeda atas tanah yang sama, yang mengarah pada dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen.
- Pembuatan AJB di PPAT Kecamatan Cimenyan tanpa kehadiran dan persetujuan resmi ahli waris, yang bertentangan dengan prinsip sahnya perjanjian.
- Dugaan keterlibatan pihak luar yang bukan ahli waris maupun pejabat berwenang, namun disebut-sebut ditugaskan oleh pihak desa untuk menandatangani kuitansi dan berkas jual beli lainnya.
Peringatan Keras untuk Kepala Desa
Lebih jauh, Kang Ait mengingatkan Kepala Desa Mekarmanik agar tidak bermain-main dalam urusan jual beli tanah warga.
“Kami ingatkan dengan tegas, kepala desa jangan sampai ikut bermain dalam jual beli tanah masyarakat. Jika terbukti, ini bisa digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” tegasnya.
Ia menegaskan, secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 1365 KUH Perdata tentang PMH, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
TRINUSA Siap Tempuh Jalur Hukum
LSM TRINUSA, kata Kang Ait, tidak akan tinggal diam. Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan kepala desa atau aparat lainnya, pihaknya siap mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri, baik sebagai pelaku maupun turut serta.
Selain itu, TRINUSA juga akan melaporkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan etik jabatan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kotor di tingkat bawah,” pungkas Kang Ait.
Kasus sengketa tanah adat Mekarmanik kini menjadi cermin rapuhnya pengawasan pertanahan di tingkat desa. Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, konflik sosial dikhawatirkan akan semakin meluas di tengah masyarakat.
Budi Haryanto SE Wapemred





