Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com // DiTahun 2025 ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono mendapatkan anggaran dari APBD hampir Rp10 miiliar. Bak proyek jalan umumnya di Kabupaten Blora, ternyata proyek di RSUD inipun juga alami molor dalam pengerjaan.
Pengerjaan konstruksi tersebut untuk ruang rawat inap bernama gedung Nusa Indah untuk 2 lantai.
Dari pantauan di lokasi masih ada beberapa pekerja yang tampak melakukan finishing diatas teras gedung dan menaiki tangga besi. Selain itu tampak menumpuk material bekas pembangunan dan tidak adanya plang proyek.
Menuru Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yakni Rp. 9.957.840.000,00 dengan nama pemenang tender yakni CV. Ciageng Surya Kencana asal Banyumanik Kota Semarang.
Saat dihubungi Blora Updates, Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Puji Basuki menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah selesai, Kamis (25/12/2025).
“Pekerjaan sudah selesai,” jelasnya.
Meskipun demikian Puji tak menampik jika proyek ini juga alami perpanjangan waktu.
“Untuk kontrak selesai tanggal 15 Desember 2025. Ada perpanjangan 3 hari dengan denda sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait masih adanya 2 tenaga kerja yang berada di atas teras gedung baru tengah bekerja pada Rabu (24/12), Puji menyebut bahwa itu bukan bagian pengerjaan proyek.
“Kemarin memang pembersihan oleh CS RSUD,” bebernya.
Sementara terkait keberadaan plang proyek, Puji mengaku pernah melihatnya di lokasi.
“Dulu ada dipinggir jalan barat gedung. Saya belum monitor lagi. Cuma pagar sudah dirobohkan apa ikut pagar,” ucapnya sembari mengarahkan untuk konfirmasi ke bagian pengadaan proyek RSUD Blora.
Diketahui bahwa untuk menghitung denda keterlambatan proyek, menggunakan rumus dasar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak (atau bagian kontrak) dikali jumlah hari keterlambatan.
Maka jumlah denda perpanjangan pengerjaan selama 3 hari yakni sekitar Rp30 juta. (@_hiem)





