Blora Jawa Tengah,yribuntipikor.com //
Nikah di bawah umur (di bawah 19 tahun) di Indonesia saat ini tidak diperbolehkan berdasarkan UU Perkawinan terbaru (UU No. 16 Tahun 2019), namun bisa diajukan dispensasi ke Pengadilan Agama/Negeri untuk alasan mendesak.
Jika tanpa dispensasi, pernikahan tidak sah secara hukum, tidak bisa dicatat, berisiko perceraian tinggi, serta berdampak buruk kesehatan fisik dan mental, serta hak-hak anak.
Aturan Hukum
Batas Usia: Pria dan wanita minimal berusia 19 tahun untuk menikah tanpa dispensasi.
Dispensasi: Pasangan di bawah 19 tahun harus mendapat izin dari Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (non-Islam) untuk menikah.
Dampak Negatif
Kesehatan: Risiko tinggi kematian ibu dan bayi, komplikasi kehamilan, anemia, malnutrisi, dan penyakit reproduksi.
Psikologis: Ketidakstabilan emosi, stres, depresi, dan masalah komunikasi, seringkali berakhir perceraian.
Sosial & Pendidikan: Terbatasnya kehidupan sosial, pendidikan rendah, dan kurangnya pemahaman tentang pernikahan.
Hukum & Administrasi: Pernikahan tidak tercatat secara sah, menyulitkan pengurusan dokumen penting (akta nikah, akta kelahiran anak, hak waris).
Sanksi Pidana
Pelaku nikah di bawah umur tanpa dispensasi bisa dijerat pidana berat, terutama jika terkait eksploitasi atau paksaan, sesuai UU Perlindungan Anak.
Nah tahukah kamu bahwa, sepanjang tahun ini Pengadilan Agama di Kabupaten Blora mencatat 163 perkara dispensasi kawin, dengan rincian sbb :
Januari 2025 sebanyak 16 perkara, Februari tujuh perkara, Maret 10 perkara, April dan Mei masing-masing lima perkara, Juni 10 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 21 perkara, September 26 perkara, Oktober 27 perkara, dan November 2025 sebanyak 20 perkara.
Pengadilan Agama (PA) Blora, Jawa Tengah, mencatat angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi karena sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 1.888 perkara.
Panitera Muda Gugatan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora Fitri Istiawan di Blora, Rabu, mengatakan dari jumlah tersebut cerai gugat yang diajukan oleh istri masih mendominasi, yakni 1.429 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat hanya 459 perkara.
“Secara hukum, perceraian terbagi menjadi dua jenis, yaitu cerai gugat dan cerai talak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami dan terjadi berdasarkan putusan hakim. Sementara itu, cerai talak diajukan oleh suami untuk meminta izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.
Berdasarkan data bulanan cerai gugat, pada Januari tercatat 166 perkara, Februari 109 perkara, Maret 86 perkara, April 152 perkara, Mei 127 perkara, Juni 122 perkara, Juli 142 perkara, Agustus 105 perkara, September 160 perkara, Oktober 140 perkara, dan November 120 perkara.
Sementara itu, perkara cerai talak pada Januari tercatat 62 perkara, Februari 38 perkara, Maret 23 perkara, April 49 perkara, Mei 42 perkara, Juni 38 perkara, Juli 52 perkara, Agustus 34 perkara, September 40 perkara, Oktober 42 perkara, dan November 39 perkara, dengan total 459 perkara sepanjang Januari–November 2025. (@_hiem)





