Karena pekerjaan molor (tidak tepat waktu) CV Dua Dara Sejahtera selaku pelaksana proyek jalan Kradenan kena denda Rp 1.2/ hari

Blora Jawa Tengah, tribuntipikor.com // Kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan Getas-Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, disanksi denda harian.

Mereka harus membayar denda Rp1,2 juta per hari lantaran masih mengerjakan proyek peningkatan jalan setelah deadline.

Proyek perbaikan jalan Getas-Nglebak itu ditangani CV Dua Dara Sejahtera dengan nilai Rp1,2 miliar.

Sementara, bertindak atas Konsultan Pengawas, CV Athacetta Konsultan.

Proyek peningkatan jalan tersebut seharusnya rampung dikerjakan pada 15 Desember 2025.

Direktur CV Athacetta Konsultan, Pujo Adi mengatakan, denda terhitung mulai 16 Desember 2025 hingga proyek dinyatakan selesai.

“(Besaran) dendanya itu per 1.000 dari nilai kontrak. Itu kan nilai kontraknya Rp1,2 miliar, ya dendanya Rp1,2 juta per hari,” kata Pujo.

Pujo menyampaikan, pelaksanaan proyek tetap dilanjutkan lantaran masih ada waktu hingga akhir tahun.

“Tetap dilanjutkan karena kan masih ada waktu,” terangnya. (@_hiem)

Pos terkait