Briptu Siti Aminah Berikan Sosialisasi Syarat Balik Nama Kendaraan kepada Pemohon BPKB

Cilacap, Tribun Tipikor

Briptu Siti Aminah, anggota Satlantas Polres Cilacap, memberikan sosialisasi terkait dengan syarat balik nama kendaraan kepada pemohon BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di kantor Satlantas Polres Cilacap. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang proses balik nama kendaraan.

Dalam sosialisasi ini, Briptu Siti Aminah menjelaskan bahwa untuk melakukan balik nama kendaraan, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki surat keterangan jual beli, STNK, dan KTP. Selain itu, pemohon juga harus membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama.

“Kami ingin memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang proses balik nama kendaraan. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses balik nama kendaraan,” ujar Briptu Siti Aminah.

Pemohon BPKB yang hadir dalam sosialisasi ini sangat puas dan berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Briptu Siti Aminah.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan. Kami sekarang lebih jelas tentang proses balik nama kendaraan,” ujar salah satu pemohon BPKB. ( Haryanti )

Pos terkait