JEPARA, TRENDING JATENG – Jeritan para nelayan di daerah Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, semakin kencang. Pasokan BBM subsidi jenis solar yang seharusnya menjadi “napas” bagi para nelayan untuk melaut, diduga kuat telah diselewengkan dan dialihkan ke tangan mafia BBM.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius yang menciderai rasa keadilan masyarakat kecil. Solar subsidi yang dibiayai oleh uang rakyat untuk mendukung produktivitas nelayan, justru disinyalir menjadi komoditas keuntungan pribadi para mafia.
“Solar yang seharusnya untuk kami melaut, justru dialihkan fungsinya. Ini sangat menyakitkan bagi kami nelayan kecil yang sedang sulit,” ungkap salah satu warga melalui laporan yang diterima redaksi Trending Jateng.
Soroti Kinerja Polres Jepara: Monitor atau Lalai?
Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum setempat. Aktivitas pengangkutan dan alih fungsi BBM subsidi dalam jumlah besar seharusnya tidak sulit dideteksi jika pengawasan dilakukan dengan benar.
Publik kini mempertanyakan kredibilitas dan ketegasan Polres Jepara:
- Minim Monitoring: Mengapa praktik yang sudah meresahkan warga ini seolah-olah luput dari radar kepolisian?
- Dugaan Kelalaian: Apakah terjadi kelalaian dalam pengawasan di lapangan, ataukah ada faktor lain yang membuat para mafia solar ini begitu berani beroperasi di wilayah hukum Jepara?
Desakan Tindak Tegas
Sesuai dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Warga Kedungmalang mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya diam dan segera melakukan penyisiran di titik-titik rawan penyelewengan.
Redaksi Trending Jateng akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak-hak nelayan Kedungmalang. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul kepada mafia.





