SEMARANG, TRENDING JATENG – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memanas pada Senin (22/12/2025). Kasus mega korupsi yang menyeret petinggi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) resmi bergulir, menghadirkan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto sebagai pesakitan.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun ini menarik perhatian publik, terlebih setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun gunung sebagai kuasa hukum keluarga Lukminto.
Usai persidangan, Hotman Paris dengan gaya khasnya menegaskan bahwa pihaknya masih berada pada tahap pengajuan keberatan atau eksepsi. Ia menekankan bahwa tim pembela belum masuk ke dalam substansi perkara karena menilai ada celah hukum dalam kewenangan jaksa.
Hotman menyoroti landasan hukum penyaluran kredit BUMN yang kini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi terbaru tersebut mengubah peta kewenangan hukum dalam ranah kredit perbankan plat merah.
“Kita lihat saja nanti bukti dari jaksa, no comment. Penyaluran kredit terkait BUMN diatur oleh UU No. 1 Tahun 2025, yang menurut kami bukan lagi menjadi kewenangan kejaksaan. Sampai sekarang, undang-undang itu masih berlaku,” tegas Hotman di hadapan awak media.
Terkait angka fantastis kerugian negara sebesar Rp1 triliun, Hotman menyatakan tidak ingin berspekulasi. Pihaknya bersikukuh menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan keabsahan angka tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar banyak soal kerugian karena masih menunggu hasil audit BPK. Kami akan meminta hasil audit tersebut pada sesi persidangan berikutnya,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pencairan kredit yang tidak sesuai peruntukan. Tak hanya keluarga Lukminto, pusaran kasus ini juga menyeret deretan nama besar dari dunia perbankan yang kini berstatus tersangka, di antaranya:
PT Sritex: Allan Moran Severino (Mantan Direktur Keuangan).
Bank Jateng: Supriyatno (Mantan Dirut), Pujiono (Mantan Direktur Bisnis), dan Suldiarta (Mantan Kadiv Bisnis).
Bank DKI: Zainuddin Mappa (Mantan Dirut) dan Priagung Suprapto (Direktur Teknologi & Operasional).
Bank BJB: Yuddy Renaldi (Mantan Dirut), Babay Farid Wazdi, Beny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata.
Sidang ini diprediksi akan menjadi babak panjang pengungkapan skandal korupsi antara korporasi besar dan perbankan daerah. Kehadiran Hotman Paris di kubu Sritex menandakan perlawanan hukum yang sengit akan terjadi di Pengadilan Tipikor Semarang dalam pekan-pekan mendatang.
Masyarakat kini menunggu, apakah jaksa mampu membuktikan dakwaannya ataukah argumen UU No. 1 Tahun 2025 milik Hotman Paris yang akan mematahkan jeratan korupsi ini.





