Diduga !! Adanya Penyelewengan Dana Desa oleh Oknum Kepala Desa Bukit Krikil Kecamatan Bukit Batu Tidak Tepat Sasaran .

Bengkalis -tribuntipikor com.


Banyaknya para Kepala Desa di Provinsi Bengakalis menjadi perbincangan masyarakat dan publik di Kabupaten Bengkalis dengan adanya Penyelewengan Dana BUMDES khususnya di Jalan Simpang Kulim Bukit Krikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Berdasarkan laporan masyarakat sekitar Desa Bukit Kerikil telah terjadi penyelewengan dana BUMDES yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa sebut saja bernama NURDIN dan diduga adanya kerjasama dengan Sekretaris Desa Bernama EKO , terkait Pengunaan Dana Desa , Dana Bantuan Keuangan Khusus ( BKK ), Dana Bantuan Covid-19 tahun 2020 s/d 2022 , Mangkraknya Pembangunan SPBU Mini , Mangkraknya proyek pembangunan Desa ( semenisasi jalan, Inprastruktur, Blok over ), adanya pembuatan surat tanah yang di terbitkan oleh Kepala Desa diatas tanah hutan milik negara ( Surat tanah palsu ), Senin ( 15/12/2025 ).

Hasil dari pantauan dan investigasi awak media Bersama Tim di lapangan , bahwa memang BENAR & JELAS berdasarkan laporan masyarakat dan sejumlah narasumber yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa ,” menurut kabarnya buk..pak di desa ini akan ada bantuan hewan ternak , peternakan madu , tapi tidak nampak bantuannya untuk masyarakat disini dan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat , waktu covid 19 kami banyak yang tidak dapat bantuan , katanya jalan di desa ini akan di semenisasi tapi belum terlaksana , sudah lama loh buk saya dengar ada bantuan BUMDES tapi ntah kemana dananya ,” ungkap narasumber.

Di waktu yang bersamaan awak media bersama Tim mendapat info dari narasumber lainnya bahwa ” adanya PUNGLI yang di lakukan kutipan oleh Kepala Desa tersebut terhadap angkutan kayu PT.ARARA ABADI dan PT.SPA dengan nilai Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )/mobil , sedangkan mobil angkutan kayu tersebut banyak keluar masuk ke Desa ini buk..pak ,” jelas narasumber.

Pada saat ini juga awak media bersama Tim berusaha konfirmasi dengan mendatangi Kantor Kepala Desa Bukit Krikil untuk mempertanyakan kebenaran atas masalah – masalah tersebut yang dialami oleh masyarakat sekian lamanya.Sesampainya di Kantor Kepala Desa, awak media bertemu dengan Sekretaris Desa EKO , beliau mengatakan ,” Kepala Desa sedang tidak ada di tempat melainkan sedang ke daerah Aceh mengantar bantuan bencana alam , kemudian awak media konfirmasi perihal titik masalah tersebut diatas , namun Sekdes menjawab,” Tunggu Pulang Kades dari daerah..baru saya bisa menjawab .” Jawab Sekdes Eko.

Dengan jelas menurut ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta mengatur tentang dana desa,BUMDES , dan lainnya , Peraturan Gubernur Riau No.38 tahun 2019 tentang pedoman bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa , menyebutkan bahwa bantuan keuangan digunakan sesuai prioritas pembangunan, untuk memberikan manfaat kepada desa untuk penguatan BumDes bersama melalui penambahan modal usaha dan peningkatan kapasitas penasehat dan pengawasan BumDes.

Kami atas nama Awak Media Dan Tim , YLBH CCI,DPD,Kota Dumai,Untuk meminta dan memohon kepada Bupati Bengkalis Kasmarni,S.Sos,MMP , Pemkab Bengkalis , Inspektorat , Kapolda Riau , Kejaksaan Negeri Bengkalis , agar Tindak Tegas dan Proses Hukum Oknum Kepala desa berserta perangkatnya dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku diwilayah Hukum Polda Riau dan sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( NKRI ).

Dan kami yakin dan percaya di bawah pimpinan Bupati Bengkalis beserta Instansi terkait dapat menegakkan hukum dan UU demi kepentingan masyarakat .

( Red/Tim ).

Pos terkait