Garut : Tribuntipikor.com
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) sebanyak 607 di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan oleh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Sukawening. Minggu (21/12/2025).
Menurut laporan, KPM yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp 1.200.000, hanya menerima Rp 1.000 000 yang diterima. Pemotongan ini diduga dilakukan oleh Ketua APTI Kecamatan Sukawening dengan dalih untuk iuran dan biaya rekrutmen anggota baru.
“Kami dipotong Rp 200.000 dengan alasan iuran dan biaya rekrutmen anggota baru. Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi dengan uang itu,” ujar seorang KPM.
“Pemotongan ini tidak adil dan merugikan kami sebagai petani tembakau,” ujar seorang KPM.
Ketua APTI Kecamatan Sukawening, Jajang, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait tuduhan ini karena menghindar terus. Namun, pihak terkait telah menyatakan bahwa mereka akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
“Pemotongan dana bantuan dengan dalih apapun, terutama jika tidak transparan dan tidak disepakati oleh penerima, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Dalam kasus ini, dugaan pemotongan BLT DBHCT oleh Ketua APTI Kecamatan Sukawening dengan dalih iuran dan biaya rekrutmen anggota baru, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan penguasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pihak berwajib harus mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat jika terbukti melakukan korupsi. Masyarakat juga harus waspada dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan atau korupsi yang terjadi di lingkungan mereka.
Dugaan pemotongan dana bantuan ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan. Masyarakat kecamatan Sukawening menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pihak yang terlibat diproses hukum. (T.Wirama).





