PERNYATAAN SIKAP BERSAMA KHW 86 – LSM TRINUSA – DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA UNTUK SEGERA DIPUBLIKASIKAN

Bandung Tribun Tipikorcom Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama kepada publik dan aparat penegak hukum sebagai berikut:

  1. APRESIASI TEGAS KEPADA POLDA JAWA BARAT

Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas tindakan cepat, sigap, dan profesional dalam melakukan penangkapan terhadap Sdr. M. Firdaus alias RESBOBB, yang diduga kuat telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dengan ungkapan yang merendahkan martabat manusia dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

  1. PENOLAKAN TOTAL ATAS KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Kami MENOLAK SECARA TOTAL DAN TANPA SYARAT segala bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari Sdr. M. Firdaus alias RESBOBB. Tindakan tersebut merupakan kejahatan ujaran kebencian yang berdampak luas, melukai kehormatan suku bangsa, serta tidak dapat dinegosiasikan dengan dalih apa pun.

  1. TIDAK ADA KOMPROMI, MEDIASI, ATAU DAMAI

Kami MENUTUP SELURUH RUANG KOMPROMI. Setiap ajakan mediasi, damai, atau kompromi dalam bentuk apa pun KAMI TOLAK. Perkara ini adalah urusan hukum dan kepentingan publik, bukan perkara pribadi.

  1. TUNTUTAN PROSES HUKUM MAKSIMAL

Kami MENUNTUT DAN MENDESAK Polda Jabar untuk memproses hukum secara maksimal, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini adalah sebuah PERINGATAN agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi, tekanan, atau upaya pelemahan proses hukum.

  1. DASAR HUKUM YANG DITUNTUT DITERAPKAN

Kami menegaskan penerapan pasal-pasal pidana secara kumulatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, antara lain:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Pasal 156a KUHP (sepanjang relevan): Tindakan yang bersifat penodaan terhadap golongan tertentu.
Pasal 160 KUHP (sepanjang terpenuhi unsur): Penghasutan di muka umum yang berpotensi menimbulkan kebencian dan keresahan.

  1. SIKAP FINAL

Kami tegaskan kembali: tidak ada toleransi terhadap ujaran kebencian, penghinaan, dan perendahan martabat suku mana pun di Indonesia. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Setiap upaya yang bertentangan dengan pernyataan ini kami nilai sebagai pembangkangan terhadap supremasi hukum.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH. HUKUM HARUS MENANG. TIDAK ADA KOMPROMI.

Bandung, 19 Desember 2025

Atas nama:

– KHW 86
– LSM TRINUSA
– DPP GARDA GAJAH PUTIH MEGA PAKSI PUSAKA

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait