Ciamis 16 Desember 2025
tribuntipikor.com
Proyek DPUPR Provinsi Jawa Barat, Pembangunan Jalan Hayawang – Dayeuhluhur ,Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, sedang dalam proses Pengerjaan, Selasa, 16/12/2025.
Akan tetapi, proyek Pembangunan Jalan Hayawang – Dayeuhluhur tersebut patut di pertanyakan, karena tidak ada transparansi terkait proyek tersebut, dengan tidak adanya Papan Informasi Proyek terpasang pada pekerjaan tersebut dan juga tidak ada Direksi Keet di lokasi pekerjaan.
Awak media mencoba melakukan investigasi ke lapangan pada hari Selasa, 16/12/2025, dan ternyata benar tidak di temukan Papan Informasi Proyek pada pekerjaan tersebut dan juga kantor direksi keet.
Hal ini menimbulkan dugaan ada hal yang di sembunyikan dari proyek tersebut, bahkan tidak ada kejelasan proyek itu pekerjaan siapa, sumber anggaran darimana, dan besarnya anggaran pekerjaan tersebut berapa.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan Jalan Hayawang – Dayeuhluhur ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, dan dapat di indikasikan bahwa pekerjaan proyek DPUPR Provinsi Jawa Barat ini sudah ada persekongkolan antara salah satu pengusaha dan pihak pengguna anggaran, atau bahkan ada dugaan penyelewengan anggaran yang sengaja di tutup – tutupi.
Ini dapat diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.
Selain itu, dengan tidak adanya transparansi pekerjaan ini, kuat dugaan adanya indikasi permainan anggaran yang bisa termasuk dalam indikasi tindak pidana korupsi.
Sedangkan dari segi pekerjaannya pun, terlihat ada yang janggal, salah satunya adalah pemasangan U-ditch, di mana terlihat tidak menggunakan lantai dasar. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa pemasangan U-ditch tersebut tidak memakai lantai dasar, sedangkan dalam suatu RAB Proyek, pemasangan U-ditch ini selalu satu paket dengan lantai dasarnya.
Saat awak media di lokasi pekerjaan, memang betul untuk pemasangan U-ditch dalam proyek ini tidak memakai lantai alas. Hal ini menimbulkan kecurigaan dugaan adanya penyimpangan anggaran, di mana jika benar ini terjadi dan di sengaja, bisa masuk pada ranah tindak pidana korupsi.
Melihat hal di atas, wajib permasalahan ini di bawa ke pihak APH atau Kejaksaan, untuk bisa di lakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut, agar supaya jika benar terbukti adanya tindakan yang melanggar hukum dan di lakukan dengan sengaja terhadap Uang Negara untuk kepentingan pribadi, bisa di perlakukan sanksi dan pidana sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Tim





