Aktivis Garista dan Aliansi Masyarakat Peduli Gunung Slamet Tuntut Penambangan di Gandatapa dan Pembalakan Hutan di Hentikan.

Banyumas, tribuntipikor,com.

Kemarahan warga Kecamatan Sumbang kian menguat. Aktivitas pertambangan di wilayah Gandatapa tak lagi dipandang sekadar urusan izin usaha, melainkan persoalan serius yang menyentuh keselamatan lingkungan, keberlanjutan infrastruktur, hingga masa depan kebudayaan lokal. Dalam forum terbuka bersama pemerintah daerah, warga mendesak agar penambangan dihentikan sementara sampai dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan.
19/12/2025.

Ketua Garista Banyumas Ririn Indrawati P.,SST,M.Keb menegaskanpenolakan ini bukan sikap anti-aturan atau anti-investasi. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah absennya kehati-hatian negara dalam membaca dampak jangka panjang.

Kami bukan anti izin atau aturan. Tapi dampak ke depan—lingkungan, kebudayaan, dan keselamatan generasi mendatang—tidak dipikirkan secara matang,
selama ini masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima informasi bahwa izin telah terbit, tanpa dilibatkan dalam kajian risiko bencana. Padahal, warga Sumbang memiliki pengalaman historis menghadapi musibah lingkungan, sehingga kekhawatiran mereka berangkat dari ingatan kolektif, bukan asumsi.

Kerusakan infrastruktur menjadi bukti paling kasat mata. Jalan-jalan desa yang dilalui truk tambang bermuatan berat kini rusak parah, mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Kerusakan jalan ini nyata. Sangat ironis jika pembangunan hari ini justru mewariskan bencana bagi anak cucu, ucapnya.

Nanang Sugiri SH selaku ketua aliansi mengatakan , agar aktivitas pertambangan di Gandatapa dihentikan sementara. Menurutnya, membiarkan tambang tetap beroperasi di tengah keresahan warga hanya akan memantik konflik sosial.

Kami minta Gandatapa distop dulu. Tambang jalan, tapi kegelisahan masyarakat juga nyata. Ini berbahaya jika dibiarkan, harapanya
aspirasi warga dituangkan secara resmi dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, agar pemerintah provinsi turun tangan melakukan evaluasi sebelum keputusan lanjutan diambil.

Di satu sisi kawasan ditetapkan sebagai daerah resapan air dan rawan bencana. Tapi di sisi lain, masih dibuka peluang kegiatan berisiko,
Menurutnya, situasi ini membuka celah hukum dan melemahkan pengawasan. Meski demikian, ia menegaskan kritik tersebut lahir dari kepedulian.

Aksi Ini bentuk partisipasi agar tidak ada kecolongan regulasi dan pengawasan di kemudian hari,” katanya.

Sadewo selaku Bupati Banyumas menerima perwakilan pendemo, ia menyampaikan , kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di pemerintah provinsi, namun pemkab tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan,
pemerintah daerah telah melakukan inspeksi lapangan melalui dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis lain, sejak Oktober 2025. Untuk salah satu lokasi tambang yang luasnya di bawah lima hektare, kegiatan masih menggunakan dokumen UKL-UPL, bukan AMDAL.

Kami mengakui, terdapat kewajiban teknis dalam UKL-UPL yang belum sepenuhnya dipenuhi, seperti pembangunan kolam sedimentasi dan saluran air, Karena itu, pemerintah daerah sepakat mendorong penutupan sementara sambil dilakukan kajian, ujarnya.

Bangkar🦋/Derap.Id

Pos terkait