BLORA Jawa Tengah, tribuntipikor.com –
Kasus salah tangkap dalam perkara pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berakhir damai.
Korban berinisial AT (16), remaja perempuan yang sempat dituduh sebagai pelaku, bersedia mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Blora.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Pemkab Blora menjanjikan pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk pemulihan pascakejadian yang menimpa remaja tersebut.
Kronologi Salah Tangkap Kasus Pembuangan Bayi
Kasus ini bermula dari penemuan seorang bayi di wilayah Desa Semanggi pada 4 April 2025. Beberapa hari kemudian, tepatnya 9 April 2025, aparat dari Polsek Jepon bersama bidan desa mendatangi rumah orang tua AT.
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, menyebut kliennya langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa prosedur hukum yang semestinya.
“Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup. Korban langsung dituduh,” ujar Bangkit.
Laporan ke Propam dan Dampak Psikologis Korban
Atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dan keluarga korban sempat melaporkan sejumlah oknum aparat ke Propam Polda Jawa Tengah. Bangkit menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata.
“Ini menyangkut kehormatan dan masa depan anak. Korban mengalami trauma berat dan stigma sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini korban masih merasa tertekan dan mengalami dampak psikologis akibat penilaian negatif dari lingkungan sekitar.
Pertemuan Tertutup dan Kesepakatan Damai
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan keluarganya tanpa pendampingan kuasa hukum.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe menyampaikan bahwa salah satu poin kesepakatan adalah pemberian kompensasi pendidikan oleh Pemkab Blora.
“Pemerintah daerah menyetujui pembiayaan pendidikan korban hingga jenjang S1, sampai delapan semester. Kesepakatan damai telah disetujui bersama,” jelasnya.
*Dengan kesepakatan tersebut, korban dan keluarga sepakat mencabut laporan pengaduan di Propam Polda Jawa Tengah.
Pertemuan Tertutup, Keluarga Korban Salah Tangkap Dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora
Keluarga* AT (16), remaja yang menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dipanggil ke Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis, 18 Desember 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
AT datang didampingi keluarga, namun tanpa pendampingan kuasa hukum, Bangkit Mahanantiyo. Sejumlah awak media yang berusaha meliput bahkan diminta keluar dari area Rumah Dinas Wakil Bupati.
Pertemuan Tanpa
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara detail agenda maupun jadwal pertemuan yang digelar di rumah dinas itu.
“Tadi saya ditelepon keluarga. Saya tanya pertemuan di mana, katanya ada pertemuan dengan beberapa instansi,” ungkap Bangkit, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, informasi yang diterimanya hanya sebatas adanya undangan pertemuan, tanpa penjelasan teknis maupun pihak-pihak yang terlibat.
Bahas Masa Depan Korban
Menurut Bangkit, dari informasi yang ia terima, pertemuan tersebut membahas nasib dan masa depan korban, khususnya setelah lulus sekolah.
“Yang dibahas itu terkait rencana beasiswa kuliah atau bantuan mencarikan pekerjaan setelah anak itu lulus. Ini masih tahap rembukan,” jelasnya.
Meski demikian, Bangkit mengingatkan keluarga korban agar berhati-hati dalam menyikapi setiap tawaran yang muncul dalam pertemuan tersebut.
Diminta Tolak Jika Ada Tekanan
Bangkit menegaskan telah berpesan kepada keluarga korban agar tidak menerima kesepakatan apa pun jika disertai tekanan atau paksaan.
“Saya sudah sampaikan, kalau ada penekanan atau paksaan, jangan diterima. Tapi kalau semua sama-sama rela, ya nanti bisa dituangkan dalam naskah perdamaian,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila tercapai kesepakatan damai, maka hal itu harus disertai langkah-langkah konkret seperti permintaan maaf secara terbuka, rehabilitasi nama baik korban, hingga kompensasi lain yang relevan.
Masih Tunggu Hasil Pertemuan
Bangkit menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pertemuan korban bersama keluarga dan beberapa instansi di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora.
“Keputusannya nanti seperti apa, kita masih menunggu. Apakah berujung damai atau proses hukum tetap dilanjutkan,” katanya.
Atas Permintaan Keluarga, Dinsos P3A Blora Beri Pendampingan Psikologis Korban Salah Tangkap
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban salah tangkap dalam kasus pembuangan bayi di hutan Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, yang terjadi pada April 2025 lalu.
Pendampingan dilakukan atas permohonan pihak keluarga korban, yang menilai kondisi psikologis anak membutuhkan penanganan.
Pendampingan Dilakukan di RSUD Blora
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis sebanyak dua kali di RSUD Blora.
“Korban sudah kami lakukan pendampingan psikologis di RSUD Blora sebanyak dua kali. Kalau tidak salah dilaksanakan pada bulan Agustus 2025,” ungkap Luluk, kamis, 18 Desember 2025.
Permintaan Pendampingan dari Keluarga
Ia menjelaskan, permohonan pendampingan disampaikan oleh kerabat korban karena keluarga menilai korban membutuhkan dukungan psikologis pascakejadian tersebut.
“Keluarga korban, yang diwakili pakdenya, menyampaikan kebutuhan pendampingan psikolog untuk korban. Dari situ kami langsung melakukan pendampingan,” jelasnya.
Belum Ada Surat Pendampingan ABH dari Kepolisian
Luluk mengungkapkan, hingga saat ini Dinsos P3A Blora belum menerima surat resmi pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
“Surat pendampingan ABH dari kepolisian memang belum kami terima. Namun, kami sudah melakukan pendampingan terlebih dahulu karena ada permintaan dari keluarga,” katanya.
Kasus Jadi Perhatian Kementerian PPPA
Lebih lanjut, Luluk mengungkapkan bahwa kasus tersebut juga telah menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Seluruh langkah pendampingan yang dilakukan Dinsos P3A Blora telah dilaporkan ke kementerian terkait.
“Kegiatan pendampingan ini sudah kami laporkan ke Kementerian PPPA. Untuk hal lainnya, kami tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kondisi Korban Membaik dan Tetap Sekolah
Berdasarkan hasil pendampingan, Luluk menyampaikan bahwa kondisi psikologis korban saat ini sudah membaik dan tidak mengalami gangguan fungsi sosial.
“Secara umum kondisinya sudah membaik, fungsi sosialnya tidak terganggu, dan hingga sekarang korban masih bersekolah,” terangnya.
Pihak Dinsos P3A juga terus mendorong agar korban tetap melanjutkan pendidikan dan tidak sampai putus sekolah.
Keluarga Diminta Melapor Jika Ada Keluhan
Dinsos P3A Blora juga telah memberikan nomor kontak kepada keluarga korban untuk memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan pendampingan lanjutan.
“Kami sudah memberikan nomor yang bisa dihubungi. Jadwal disesuaikan dengan kondisi korban dan aktivitas sekolahnya,” tambah Luluk.
Untuk pendampingan ke depan, Dinsos P3A Blora masih menunggu adanya surat perintah atau penugasan resmi sebagai dasar hukum tindakan lanjutan.
“Biasanya kami bekerja berdasarkan surat perintah, baik untuk pendampingan korban maupun pendampingan anak saat proses hukum atau persidangan,” pungkas Luluk.
Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
Kapolsek Jepon membantah adanya pelanggaran prosedur (SOP) dalam kasus salah tangkap penemuan bayi di Semanggi, Blora, yang sempat dilaporkan ke Propam Polda Jateng.
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe.
Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Kasus Salah Tangkap di Blora Berakhir Damai
–Kasus salah tangkap yang menimpa remaja perempuan AT (16) dalam perkara dugaan pembuangan bayi di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, resmi berakhir damai. Korban bersedia mencabut laporan di Propam Polda Jawa Tengah.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui pertemuan tertutup di Rumah Dinas Wakil Bupati Blora, Kamis sore, 18 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, AT dan keluarganya hadir tanpa pendampingan kuasa hukum mereka, Bangkit Mahanantiyo.
Kesepakatan Damai dan Kompensasi Pemkab
Kapolsek Jepon AKP Putoro Rambe mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati adanya kompensasi bagi korban dan keluarganya.
“Intinya pertemuan tadi disepakati ada kompensasi, salah satunya pengembalian nama baik korban dan keluarganya di muka umum,” ujar AKP Rambe.
Selain itu, Pemkab Blora melalui Wakil Bupati Blora juga menyetujui pemberian kompensasi berupa pembiayaan pendidikan bagi korban.
“Dari Pemda sudah menyetujui pembiayaan pendidikan sampai dengan S1, sampai delapan semester. Sudah ada kesepakatan damai dan kita sepakati bersama,” tambahnya.
Pemulihan Nama Baik Korban di Hadapan Publik
AKP Rambe menjelaskan, pemulihan nama baik korban akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, akan disampaikan bahwa tuduhan terhadap korban tidak terbukti.
“Nanti akan disampaikan secara jelas bahwa dugaan yang kemarin tidak terbukti,” tegasnya. (@_hiem/tim)





