Diduga Langgar UU Konstruksi, Pekerjaan Drainase di Sagatani, Singkawang: Kawasan Aset Provinsi Kalbar Sarat Masalah Mutu dan Indikasi KKN

Singkawang,TribunTipikor.com-, Kalbar-Pekerjaan konstruksi saluran drainase yang berlokasi di aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di wilayah Sagatani, Kota Singkawang, yang diperuntukkan sebagai pendukung Program Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR), menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai standar teknis konstruksi, menggunakan material tidak bermutu, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan, ditemukan dugaan bahwa material utama yang digunakan dalam pembangunan saluran drainase berupa batu sap/batu kong, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan drainase sebagaimana lazimnya diatur dalam dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penggunaan material berkualitas rendah ini dinilai berisiko tinggi terhadap kekuatan dan daya tahan struktur bangunan.

Dugaan Dampak Serius

Akibat penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi, sejumlah dampak serius dikhawatirkan akan terjadi, antara lain:

Kerusakan dini pada struktur saluran drainase

Menurunnya fungsi drainase dan potensi banjir

Membahayakan keselamatan masyarakat sekitar

Menimbulkan kerugian keuangan negara

Mengindikasikan adanya pengurangan mutu pekerjaan (mark-up kualitas)

Informasi Proyek

Adapun pekerjaan konstruksi saluran drainase tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Pelaksana: CV Lembayung

Nilai Kontrak: Rp 299.571.000,-

Sumber Dana: APBD Perubahan (APBDP) Provinsi Kalimantan Barat

Instansi Teknis: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Provinsi Kalbar

Waktu Pelaksanaan: 30 hari kalender

Nilai proyek yang mendekati batas maksimal penunjukan langsung ini semakin menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan transparansi pelaksanaan pekerjaan.

Minim Pengawasan, Dugaan KKN Menguat

Awak media juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis dari pihak Dinas PERKIM Provinsi Kalbar selaku pengguna anggaran, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian, bahkan potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pekerjaan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 dan Pasal 60: Kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis bangunan demi keselamatan dan fungsi.

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3, apabila terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Desakan Penegakan Hukum

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, media dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk:

Melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh

Memeriksa pihak pelaksana, pengawas, dan pejabat terkait

Mengusut dugaan penyimpangan mutu dan potensi kerugian negara

Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum

Hak Jawab

Redaksi media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Editor: DM/ MPGI
Sumber: Team Investigasi Media 9 Naga
Pewarta : Rinto Andreas

Pos terkait