JAKARTA, 17 Desember 2025 –Tribun Tipikor
Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp1,98 triliun pada tahun anggaran 2020-2021 terus bergulir di persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (16/12/2025) terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, terungkap sejumlah nama penting, termasuk nama Wali Kota Semarang, Augustina Wilujeng Pramestuti.
Sri Wahyuningsih, yang merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim, didakwa atas penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan sistem ‘Chromebook’
Menurut kutipan dakwaan, Augustina Wilujeng Pramestuti, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR Komisi X (mitra kerja Kemendikbudristek), disebut berulang kali menitipkan nama-nama pengusaha kepada terdakwa Sri Wahyuningsih, Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto.
Titipan tersebut, sebagaimana disebutkan jaksa, terkait permintaan agar para pengusaha ini diberikan pekerjaan pengadaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Laptop Chromebook tahun 2021.
Nama-nama pengusaha yang disebut sebagai “titipan Agustina” tersebut antara lain:
- Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi).
- Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa/Axioo).
- Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana).
Dakwaan tersebut juga mengungkapkan adanya pertemuan yang melibatkan Augustina Wilujeng dengan Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, serta Plt. Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad.
Pertemuan tersebut, yang membahas soal pengadaan TIK tahun 2021, terjadi di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan jaksa, pertemuan tersebut berlangsung antara Agustus hingga April 2020, yakni sebelum dan sesudah proses pembahasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam pertemuan tersebut, Augustina dilaporkan sempat menanyakan kepada Nadiem, “Apakah teman-teman saya bisa bekerja?”. Nadiem kemudian menjawab bahwa hal teknis agar dibicarakan lebih lanjut dengan Hamid Muhammad.
Setelah itu, Augustina mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Jumeri, menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid. Ia mengatakan, “Di rekomendasikan untuk bertemu pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan,” yang kemudian dijawab oleh Jumeri, “Monggo Siap Ibu”.
Augustina Wilujeng Pramestuti belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dan penyebutan namanya dalam kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp2 triliun ini.





