Kota Bandung Tribun Tipikorcom
Dengan maraknya prostitusi berkedok karoke spa dan panti pijat pihak pemerintah yaitu Pemkot Bandung bisa menindak tegas pengembang dan pengusaha tempat hiburan yang berkedok panti pijat atau spa karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan ini kami sekjen DPP LSM GMAK sigit Candra Wijaya SE dengan segenap jajaran LSM Gerakan Masyarakat Anti korupsi akan segera mengadakan rapat dengan berbagai kalangan tokoh masyarakat serta melakukan audensi dengan dinas terkait perihal legalitas tempat tempat tersebut bagaimana pengawasan yang dilakukan dinas terkait selama ini
Karena diduga adanya prostitusi berkedok karoke dan spa semoga pihak pengembang atau pengusaha bisa mentaati perda hiburan malam perda No 1 Tahun 2024
Budi Haryanto SE Wapemred





