Provinsi Pulau Sumbawa Tersandera Kebijakan Nasional
H. Johan Rosihan, Politisi PKS dan Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa
Foto: Istimewa
Jakarta, tribun tipikor.com —
Harapan masyarakat Pulau Sumbawa untuk segera berdiri sebagai Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali terbentur tembok tebal kebijakan pusat. Moratorium pemekaran daerah yang tak kunjung dicabut menjadi ganjalan utama yang membuat aspirasi rakyat Pulau Sumbawa terkatung-katung tanpa kepastian.
Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan PPS tidak pernah berhenti di Senayan. Namun, ia mengakui secara terbuka bahwa laju pemekaran saat ini dipasung oleh regulasi dan keputusan politik Pemerintah Pusat yang belum membuka ruang bagi Daerah Otonomi Baru (DOB)
“Aspirasi ini nyata dan terus kami kawal. Tapi harus jujur disampaikan ke publik, kendalanya ada di kebijakan nasional yang masih mengunci pemekaran,” ujar Johan Rosihan menanggapi kegelisahan masyarakat.
Moratorium Jadi Alasan Klasik, Daerah Menunggu Tanpa Kepastian
Sumber di DPR RI menyebutkan, seluruh usulan DOB — termasuk Provinsi Pulau Sumbawa — berada dalam status ‘parkir panjang’ akibat moratorium pemekaran yang hingga kini tak memiliki tenggat waktu yang jelas.
Hambatan pertama dan paling krusial adalah moratorium pemekaran daerah yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Negara memilih menahan semua usulan daerah baru dengan dalih penataan ulang desain otonomi daerah serta evaluasi terhadap daerah hasil pemekaran sebelumnya. Akibatnya, daerah-daerah dengan kesiapan tinggi pun ikut terjebak dalam kebuntuan nasional.
APBN Dijadikan Tameng, Aspirasi Daerah Terpinggirkan
Hambatan kedua datang dari kalkulasi fiskal nasional. Pemerintah pusat dinilai sangat berhati-hati, bahkan cenderung defensif, dalam menyetujui pemekaran baru. Alasan klasik kembali dikedepankan: kemampuan fiskal negara, beban APBN, kesiapan birokrasi, dan fokus pembangunan nasional yang dinilai lebih memilih “memperkuat yang ada” ketimbang melahirkan daerah baru.
Kondisi ini membuat aspirasi daerah seperti Pulau Sumbawa harus rela menunggu tanpa kepastian waktu, meski secara sosiologis, geografis, dan historis tuntutan pemekaran telah lama digaungkan.
DPR Tak Bisa Sendiri, Keputusan Ada di Pusat Kekuasaan
Johan Rosihan menegaskan bahwa anggota DPR RI tidak memiliki kewenangan tunggal dalam pembentukan provinsi baru. Proses pemekaran adalah keputusan lintas lembaga yang melibatkan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, serta keputusan politik nasional di tingkat tertinggi.
“Yang bisa kami lakukan adalah menjaga agar PPS tidak hilang dari agenda nasional. Mengawal, menyiapkan argumentasi, dan memastikan Pulau Sumbawa siap ketika moratorium dicabut,” tegasnya.
PPS Bukan Mimpi Sesaat, Tapi Perjuangan Panjang
Ia mengaku memahami kegelisahan dan kekecewaan masyarakat Pulau Sumbawa yang menilai proses ini berjalan di tempat. Namun ia menegaskan bahwa mandeknya PPS bukan karena perjuangan wakil rakyat,
( Irwanto )





