Miris.! Laporan Pencurian Gabah, Sudah Tiga Bulan Lebih Belum Ditangani SPKT Polres Tuban

Wajidan: Semoga segera ada tindak lanjut perkara ini dari Polres Tuban.

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Kasus dugaan pencurian gabah yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Mbah Wajidan, warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ke Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resor Tuban Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 873 melalui SPKT Satreskrim Polres Tuban tampaknya masih belum terproses, alias Macet, karena hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan resmi Mbah Wajidan itu, diterima dan diterbitkan melalui nomor STTLPM/209/X/2025/SPKT pada 9 Oktober 2025 oleh Kepolisian Resor Tuban. Namun hingga hari ini masih belum juga ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.

Di penyampaiannya, Mbah Wajidan menyebutkan bahwa gabah yang diambil oknum itu, bukanlah milik HIPPA, melainkan komisi atau bentuk pembayaran dari para petani saat dirinya masih menjabat dan mengelola Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), sebelum pengelolaan tersebut diakuisisi atau diambil alih oleh pihak Pemerintah Desa.

Konon katanya, Gabah tersebut memang belum sempat diambilnya, karena masih berada di lokasi penimbangan hasil panen. Namun, setelah kepengurusan Hippa berganti, pengurus Hippa yang baru tetap mengambil gabah tersebut, meskipun gabah tersebut sebenarnya merupakan hak pribadi Mbah Wajidan.

Merasa dirugikan dan tidak ada penyelesaian secara musyawarah, Mbah Wajidan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Akibat kejadian tersebut, Mbah Wajidan mengaku mengalami kerugian berupa 12 karung gabah dengan total berat sekitar 597 kilogram, senilai kurang lebih Rp4,4 juta.

Hal ini sebagaimana materi yang tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Mbah Wajidan.

Mirisnya!, hingga saat ini sudah tiga bulan lebih, dari pihak SPKT Polres Tuban masih belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,

Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar hingga kekecewaan dari pihak pelapor yang berharap adanya kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.

“Semoga ndang enek tindak lanjut perkoro iki teko Polres Tuban pak,” Semoga segera ada tindak lanjut perkara ini dari Polres Tuban pak,” Ungkap mbah Wajidan berharap.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 Pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, mbah Wajidan meminta agar bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Polda Jatim agar dapatnya segera menindaklanjuti laporan tersebut diatas. (King/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait