Bandung, Tribun TIPIKOR.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan.(13/12/2025)
Surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi menyusul meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai tidak hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga berpotensi meluas ke berbagai daerah di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara izin perumahan dilakukan hingga masing-masing pemerintah daerah memiliki kajian risiko bencana yang memadai dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai kondisi lingkungan setempat.
Pemprov Jabar juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan, terutama apabila berada di kawasan rawan longsor dan banjir, daerah resapan air, kawasan konservasi, kehutanan, serta lahan pertanian dan perkebunan yang berpotensi mengalami alih fungsi.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung diminta untuk diperketat. Pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi bangunan.
Seluruh pembangunan juga diwajibkan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta memastikan penilaian teknis dilakukan secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui.
Dalam rangka pemulihan lingkungan, pengembang diwajibkan melakukan penghijauan kembali serta pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dijalankan.
Pemprov Jawa Barat menegaskan, surat edaran ini menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan pengurangan risiko bencana di Jawa Barat.
| red |





