Belum Ada Tidak Lanjut Dari APH, Gudang BBM Ilegal di Mojokerto Diduga Masih Melenggang

Mojokerto Jatim, tribuntipikor.com //

Santernya terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan sebuah gudang yang menimbun BBM jenis solar ilegal, kali ini, awak media mendapati fakta baru. Dimana, gudang yang terkesan kosong itu, ternyata didapati tengah melakukan aktivitas, hal ini terpantau saat awak melewati Tol Gedeg Mojokerto pada hari Minggu (14/12/2025) sekira pukul 16.03 Wib.

Dugaan adanya gudang tersebut disinyalir sebagai tempat menimbun BBM jenis solar ilegal semakin menguat, dikarenakan tidak adanya papan nama perusahaan yang menjelaskan bahwa gudang tersebut resmi atau tidak.

Namun, terlihat terdapat truk biru putih dengan Nopol L 8177 DAA bertuliskan PT BAL Trans Buana Mandiri yang terparkir di dalam gudang yang diduga tengah memuat BBM jenis solar yang disinyalir Ilegal.

Awak mediapun mencoba menggali informasi dan kemudian melakukan investigasi.

Menurut keterangan narasumber, gudang yang diduga menimbun solar ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial (K).

“Yang punya berinisial (K) mas,” terang narasumber yang terkesan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Tentunya, dan jika benar gudang tersebut menimbun solar ilegal, secara tidak langsung hal ini telah merugikan banyak masyarakat dan negara.

Dikarenakan, hal ini sudah diatur dalam UUD Migas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 dan (diperkuat oleh UU Cipta Kerja), yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hal itu berlaku bagi siapa pun yang terindikasi telah menyalahgunakan, pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan untuk dijual kembali. Pasalnya, karena telah dianggap merugikan negara.

Disisi lain, juga tentang UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi, membagi jalan menjadi kelas-kelas tertentu seperti (I, II, III, Khusus) berdasarkan kapasitas angkutnya.

Sementara, jalan perkampungan biasanya masuk kelas III (lebih kecil) dan tidak boleh dilewati oleh truk berat (kelas I, II).

Terkait tersebut diatas, awak mediapun melaporkan dugaan gudang penimbun solar ilegal tersebut ke piket Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bapak Briga. Dan,

Beliau akan meneruskan laporan awak media ke Polsek setempat.

“iya pak kami sudah koordinasi sama polsek untuk mendatangi tempat tersebut,” balas Bapak Brigas melalui pesan Whatsapp.

Namun mirisnya hingga link berita ini diunggah, dari pihak APH Satreskrim Polres Mojokerto Kota, maupun Polsek setempat belum juga menindaklanjuti.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan sebagai sosial control kebijakan pemerintah Pusat, Provinsi maupun kabupaten, warga meminta agar supaya dari pihak APH Setempat segera menindaklanjuti dengan turun kelapangan. (King/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait