Bekasi, Tribuntipikor Online _
Pemutihan hutang bank di Indonesia saat ini terutama difokuskan pada program penghapusan piutang macet bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, berdasarkan PP No. 47 Tahun 2024, dengan target penghapusan hingga Rp500 juta (badan usaha) atau Rp300 juta (perorangan) yang diatur ketat, bukan untuk semua jenis hutang, melainkan untuk utang program macet yang telah memenuhi syarat tertentu agar pelaku usaha bisa kembali produktif.
Apa itu Pemutihan Hutang?
Pemutihan utang adalah kebijakan untuk menghapus sebagian atau seluruh utang debitur (individu atau perusahaan).
Ini dilakukan untuk membantu debitur yang kesulitan finansial, seringkali melalui program pemerintah, dan untuk membersihkan neraca keuangan bank dari kredit macet.
Fokus Kebijakan Saat Ini (UMKM):
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Target: UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi.
Batas Nominal: Maksimal Rp300 juta (perorangan) dan Rp500 juta (badan usaha) untuk piutang pokok yang macet.
Syarat: Utang tersebut harus merupakan kredit program yang berasal dari bank BUMN, sudah dihapus buku minimal 5 tahun, dan tidak memiliki agunan atau dijamin asuransi.
Tujuan Program:
Bagi Debitur: Membantu pelaku UMKM kembali produktif setelah terpuruk secara finansial.
Bagi Bank: Mengatasi beban kredit macet yang mempengaruhi kinerja keuangan mereka.
Apakah Semua Hutang Bank Bisa Diputihkan?
Tidak. Pemutihan ini sangat spesifik untuk kategori tertentu (UMKM pertanian, dsb.) dan bukan untuk semua jenis pinjaman atau debitur.
Hutang konsumtif umum atau utang dengan jaminan (agunan) yang masih aktif cenderung tidak termasuk dalam program ini.
Apa yang Bisa Dilakukan Debitur UMKM?
Cek Kelayakan: Pastikan Anda termasuk dalam kategori UMKM yang diatur dalam PP 47/2024.
Hubungi Bank/Kementerian: Koordinasi dengan bank penyalur (Himbara) atau Kementerian UMKM untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan verifikasi.
Persiapkan Dokumen: Siapkan data-data terkait usaha dan pinjaman Anda untuk proses verifikasi. (Redaksi)





