Percakapan di Grup WhatsApp Internal DPRD Jadi Barang Bukti, Polisi Mulai Bergerak
Sumbawa Besar, NTB
tribun tipikor.Com — Aroma skandal etika dan dugaan pelanggaran hukum mulai menyeruak dari lingkaran legislatif Kabupaten Sumbawa. Seorang oknum Anggota Komisi III DPRD Sumbawa berinisial GHC dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial Grup WhatsApp internal Komisi III DPRD, tertanggal 21 November 2025.
Hari ini Andi Rusni pelapor secara resmi memenuhi panggilan penyidik Tipidter Polres Sumbawa dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 1,5 jam. Pemeriksaan dilakukan di ruang Tipidter Polres Sumbawa, dengan rangkaian belasan pertanyaan mendalam yang menggali kronologi, konteks percakapan, hingga dampak pernyataan yang diduga melanggar hukum tersebut.
Tak hanya memberikan keterangan, pelapor juga menyerahkan bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, meski disampaikan di ruang komunikasi yang mengatasnamakan lembaga resmi DPRD. “Semua keterangan sudah saya sampaikan secara lengkap dan jujur. Bukti percakapan juga telah saya serahkan. Selanjutnya, saya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sumbawa agar perkara ini ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tegas Andi Rusni usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi marwah lembaga legislatif, sebab dugaan penghinaan tersebut dilakukan bukan di ruang publik bebas, melainkan di grup internal resmi Komisi DPRD, yang semestinya menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Langkah penyidik Tipidter Polres Sumbawa kini memasuki tahap pendalaman materi dan verifikasi alat bukti, termasuk menilai terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Publik kini menanti,
apakah perkara ini akan naik ke tahap penyelidikan lanjutan, atau justru kembali menguap seperti banyak kasus yang melibatkan pejabat publik?
Yang jelas, proses hukum telah dimulai, dan sorotan masyarakat terhadap akuntabilitas serta etika anggota DPRD Sumbawa tak lagi bisa dihindari.
(Irwanto)





