Ketua OGM Tuding Dishub NTB Tutup Mata soal Keselamatan, Utamakan Kepentingan Tertentu
Diduga Ada “Kong Kalikong” di Balik Terbitnya SIB Kapal Bermasalah
Sumbawa Barat, NTB
tribun tipikor.com —
Keselamatan manusia kembali dipertaruhkan di lintasan vital Poto Tano–Kayangan. Untuk ketiga kalinya, kapal feri mengalami mati mesin di tengah laut, memicu kepanikan penumpang dan menelanjangi lemahnya pengawasan otoritas pelayaran.
Teranyar, KMP JAK milik PT Surya Timur Line (STL) dilaporkan mati mesin dan terombang-ambing selama hampir dua jam di laut, tanpa kepastian keselamatan. Insiden berulang ini dinilai bukan lagi sekadar kecelakaan teknis, melainkan alarm keras kegagalan sistem pengawasan.
Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat (OGM) Kabupaten Sumbawa Barat, Yusuf Maula, menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) NTB telah menggunakan “kacamata kuda”, abai pada keselamatan publik dan diduga lebih mengutamakan kepentingan tertentu.
“Sudah tiga kali kapal mati mesin. Ini bukan kebetulan. Pertanyaannya, apakah pejabat Dishub NTB yang ditempatkan benar-benar kompeten, atau ada unsur balas jasa sehingga kelayakan kapal diabaikan?” tegas Yusuf kepada media, Minggu (13/12).
SIB Terbit, Pengawasan Nihil?
Yusuf mengingatkan, sebelum Surat Izin Berlayar (SIB/SPB) diterbitkan, otoritas pelabuhan—KUPP Dishub dan Syahbandar/KSOP—wajib melakukan pemeriksaan ketat, mulai dari:
Kelayakan mesin kapal,
Fungsi alat navigasi,
Kesiapan alat keselamatan jiwa, termasuk Inflatable Liferaft (ILR),
Sekoci penolong,
Hingga pengikatan (lashing) kendaraan oleh ABK agar aman selama pelayaran.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Insiden berulang justru menguatkan dugaan bahwa prosedur ini hanya formalitas di atas kertas.
“Kalau pengawasan dilakukan serius, tidak mungkin kapal yang tidak laik laut diberi izin berlayar,” kata Yusuf.
Siapa Bertanggung Jawab?
Secara aturan, tanggung jawab operasional memang berada pada operator kapal dan Nakhoda, termasuk Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) yang bertanggung jawab penuh atas kondisi mesin. Namun, Dishub dan KSOP sebagai regulator tidak bisa cuci tangan.
Peran Dishub/KSOP meliputi:
Mengawasi kelaiklautan kapal,
Menerbitkan SPB setelah seluruh syarat keselamatan terpenuhi,
Mengevaluasi insiden bersama KNKT,
Menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.
Jika kapal bermasalah terus diizinkan berlayar, maka pengawasan patut dipertanyakan.
Desakan Audit dan Sanksi
Yusuf menegaskan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban Dishub NTB atas lemahnya pengawasan yang mengancam keselamatan penumpang.
“Pemeriksaan lanjutan harus dilakukan oleh Mahkamah Pelayaran untuk menilai ada tidaknya kelalaian profesional. Jangan sampai nyawa manusia dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Dishub NTB:
berpihak pada keselamatan publik, atau terus membiarkan kapal bermasalah berlayar hingga tragedi benar-benar terjadi?
(Irwanto)
Jika Anda ingin, saya bisa:
Memperkeras lagi ke level headline nasional,
Menyusun versi opini tajam, atau
Membuat laporan investigatif berseri dengan fokus dugaan “kong kalikong” perizinan.





